[caption id="attachment_10918" align="aligncenter" width="514"]
Tradisi Tepung Tawar sambut Sutarmidji-Ria Norsan setibanya kembali di Kalbar, di Bandara Lanud Supadio, Kamis (6/9/2018) usai pelantikan di Jakarta.[/caption]
kabargolkar.com - Wakil Gubernur Kalbar Ria Norsan mengajak semua elemen masyarakat dari berbagai suku, agama, ras dan antargolongan bersatu membangun Provinsi Kalimantan Barat masa mendatang.
Menurut dia, jika tidak ada persatuan dan kebersamaan, maka tidka mungkin Kalbar bis aberubah menuju arah lebih baik.
“Yang lalu-lalu dan jelek, jangan dikenang. Mari ambil baiknya. Mari bersatu semuanya,” ungkapnya saat sambutan pertama sebagai Wakil Gubernur Kalbar di Pendopo Gubernur Kalbar, Kamis (6/9/2018).
Ia menegaskan bahwa dirinya bersama Sutarmidji hanya sebagai pendorong, pemotivasi dan pengarah agar Kalbar menjadi lebih baik dari provinsi lain.
Ia menyadari Kalbar masih tertinggal dari provinsi-provinsi lain di Pulau Kalimantan. “Semoga dengan tangan dingin kami membawa kebaikan di masa depan. Semoga kami selalu diberikan kesehatan dan petunjuk agar Kalbar menjadi lebih baik di masa depan,” terangnya.
Mantan Bupati Mempawah dua periode ini berharap pelabuhan internasional yang saat ini dalam proses pembangunan dapat membawa manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
“Dengan terbangunnya pelabuhan samudera internasional ini, nanti jika kita mau ekspor CPO ndak lewat Pelabuhan Belawan lagi. Kita juga tidak lewat Pelabuhan Dumai lagi,” katanya.
Ia menambahkan kontribusi jasa ataupun pajak CPO sangat besar sekali bagi Pemprov Kalbar nantinya. Setiap tahunnya, potensi penerimaan jasa atau pajak dari aktivitas CPO diprediksi mencapai kisaran Rp 1,8-2 Triliun.
“Selama ini potensi Rp 1,8-2 Triliun hilang. Padahal itu bisa jadi sumber pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Nanti, rutenye bisa dari Sungai Kunyit ke Singapura, lalu Singapura ke Beijing,” imbuhnya.
Terkait bidang pertambangan, Ria Norsan menimpali jika setiap yang dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada maka tidak timbul masalah.
“Berjalan dengan aturan saja. Pertambangan kan diatur dalam UU Nomor 4, itu kit ikuti saja Undang-Undang-nya. Jangan melenceng dari itu. Misalnya kawasan hutan kita kasi izin, itu tidak boleh walaupun ada potensi tambangnya,” tukasnya.
sumber berita