Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
MA Bolehkan Eks Koruptor Nyaleg, Ketua Golkar : Kita Ikuti Hukum
  Kabar Golkar   15 September 2018
Kabar Golkar�- Mahkamah Agung (MA) memutuskan mantan koruptor untuk maju sebagai calon legislatif, meski aturan ini tak mengikat. Partai Golkar menyatakan akan mengikuti keputusan tersebut. "Ya kalau Golkar selalu mengikuti keputusan hukum yang berlaku, jadi kita mengikuti dan menghormati yang diputuskan" ujar Ketua Umum Partai Golkar Arlangga Hartanto, di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (15/9/2018). Airlangga mengatakan saat KPU mengeluarkan Peraturan KPU yang melarang mantan napi korupsi ikut jadi caleg, Golkar memberi catatan kepada caleg partainya. Golkar juga menahan kadernya yang merupakan pernah terjerat kasus korupsi untuk maju. "Ya tentu kemarin kita ada beberapa catatan terkait dengan caleg," ucapnya. MA sebelumnya mengabulkan permohonan gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang eks napi korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Selidik punya selidik, putusan MA itu tak berlaku otomatis. Hal itu didasari Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil sebagaimana dikutip detikcom, Jumat (14/9). Dalam Pasal 8 ayat 2 disebutkan: Dalam hal 90 hari setelah putusan MA tersebut dikirim ke Badan atau Pejabat Usaha Tata Negara, yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut, ternyata Pejabat tersebut tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum peraturan perundang-undangan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum. source
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.