"Penyusutan tersebut antara lain disebabkan anjloknya nilai aset kripto dalam beberapa waktu terakhir yang juga dialami pasar kripto global yang saat ini masih mengalami tekanan. Saat ini kapitalisasi pasar aset kripto global turun di bawah 1 triliun US dollar, terendah sejak Februari 2021. Faktor lain yang juga memiliki andil, misalnya pengetatan kebijakan The Fed menaikkan suku bunga untuk menekan inflasi, kebimbangan investor menentukan posisi masuk atau keluar, atau faktor pelemahan pasar saham AS," terang Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila sekaligus Wakil Ketua Umum FKPPI/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menuturkan, berbanding terbalik dengan penurunan nilai aset kripto, jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia justru terus mengalami peningkatan. Pada Juni 2022, saat nilai aset kripto anjlok pada angka Rp 20 triliun, penambahan jumlah pelanggan aset kripto justru naik signifikan hingga 146,15 persen dibandingkan Juni 2021. Hasil survei Finder Crypto Adoption yang dilakukan di 26 negara pada Agustus 2022 melaporkan bahwa kepemilikan aset kripto orang Indonesia mencapai 29,8 juta dengan persentase 16 persen. Angka ini lebih tinggi dari rata-rata global sebesar 15 persen.
"Fenomena tersebut menggambarkan bahwa aset kripto di Indonesia masih memiliki potensi untuk terus berkembang. Dengan jumlah penduduk sekitar 275 juta jiwa, serta didukung berbagai kebijakan pemerintah, antara lain pembuatan regulasi terkait transaksi aset kripto, misalnya terkait pajak, pencegahan/penindakan aksi pencucian uang, pengaturan ekosistem perdagangan kripto, dinilai mulai memberi rasa aman bagi konsumen. Kementerian Perdagangan melalui Bappebti juga telah menetapkan daftar aset kripto legal di Indonesia mencapai 383 jenis. Aspek legalitas ini menjadi faktor penting yang dapat mendorong pertumbuhan pasar kripto di Indonesia menjadi semakin meningkat," pungkas Bamsoet.