Ria Norsan Wajibkan PTSP Gunakan Pelayanan Berbasis Elektronik
Kabar Golkar 03 Oktober 2018
Daerah dalam menghadapi implementasi Online Single Submission (OSS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tersebut secara tertulis telah ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor 503/4033/SJ tanggal 28 Juni 2018 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota seluruh Indonesia, yang meminta kesediaan Bupati/Walikota mengimplementasikan OSS melalui langkah-langkah antara lain Menyederhanakan jenis pelayanan perizinan dan non perizinan, membentuk Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha, Mendelegasikan seluruh kewenangan perizinan dan non perizinan kepada Kepala DPMPTSP, Menyiapkan fasilitas untuk penerapan OSS dan Mendukung pembiayaan penyelenggaraan PTSP.
“Maraknya kasus korupsi dalam pelayanan perizinan yang sering kita lihat di berbagai media, maka saya tekankan secara khusus agar Saudara-Saudara yang hadir harus dapat mengidentifikasi celah korupsi di wilayah kerja masing-masing, tutup celah tersebut, bina integritas dan bangun komitmen di jajaran Saudara untuk bersikap anti korupsi,” pintanya.
sumber berita
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.