Kabargolkar.com – Pemerintah republik Indonesia pertama kali melahirkan demokrasi berawal pada tanggal 3 November 1945 atau disebut dengan maklumat 3 November. Maklumat ini berisikan untuk mendorong, membentuk, dan melahirkan partai politik baru untuk mendukung pemilu yang akan diselenggarakan pada tahun 1946.
Maklumat ini melegimitasi partai politik (parpol) yang telah terbentuk sejak zaman Belanda dan Jepang serta terus mendorong untuk melahirkan partai politik yang baru. Namun, proses pemantapan demokrasi Indonesia yang baru lahir pada tahun 1946 mengalami hambatan.
Keterhambatan itu disebabkan oleh bangsa Indonesia yang kala itu masih fokus untuk memperjuangkan kemerdekaan akibat kedatangan pasukan militer sekutu. Sehingga pada saat itu pemilu bukan lah prioritas bagi pemerintah. Pemerintah memberikan pengumuman yang membuat anjuran untuk membentuk partai politik dengan ketentuan bahwa partai politik tersebut harus turut serta memperhebat perjuangan RI. Maklumat ini dikeluarkan sebagai tanggapan atas usulan Badan Pekerja KNIP kepada pemerintah yang diumumkan langsung oleh Wakil Presiden Pertama Mohammad Hatta.
Maklumat 3 November menjadi peraturan utama yang mengatur partai politik di Indonesia selama empat belas tahun sebelum dicabut oleh Penetapan Presiden Nomor 7 Tahun 1959 tentang syarat-syarat dan penyederhanaan kepartaian dikeluarkan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 31 Desember 1959.