Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Pembelajaran Moralitas Dari Kasus Ratna Sarumpaet
  Kabar Golkar   05 Oktober 2018
[caption id="attachment_12889" align="aligncenter" width="800"] Ratna Sarumpaet ketika ditangkap saat berorasi dan bentrok dengan aparat gabungan dan warga di Pasar Ikan Jakarta, Selasa, 12 April 2016. Photo/Okezone[/caption] OlehTonny Saritua Purba Para penganut Filsafat Hukum yakin bahwa lebih penting mencegah orang bertindak jahat dengan memperlakukan hukum yang tegas bukan dengan mendorong orang bertindak baik dengan bujukan moral. Pemimpin atau penguasa tidak menyibukkan dirinya mengurusi moral melainkan menangani hukum. (de Barry dkk, 1960 dan Fung, 1948) Penguasa harus memperkuat dan menegakkan system kendali yang lebih efektif dan menyeluruh terhadap lahan dan populasi dengan menggunakan undang-undang dan hukum yang keras. Dengan sistem undang-undang dan hukuman setimpal yang didefinisikan dengan baik, semua kehidupan dalam Negara menjadi tertatur, sehingga tidak ada bidang tersisa yang memungkinkan ada resiko terjadinya penilaian pribadi dan tuntutan untuk mendapat perlakuan istimewa. (Watson, 1946) Ide utama filsafat hukum adalah manusia secara alamiah jahat, manusia hanya diarahkan oleh kepentingan diri sendiri semata. Kedamaian dan keteraturan bangsa bukan hasil dari tindakan moral tetapi lebih disebabkan oleh undang-undang dan hukum yang tegas. Cara terbaik menghindari atau menekan tindakan melawan hukum adalah dengan memiliki undang-undang yang kejam, yakni hukuman yang berat untuk segala bentuk pelanggaran. Meskipun hukum yang kejam menentang prinsip kemanusiaan. Pencegahan adalah penyembuhan yang terbaik, jika hukuman dibuat cukup cukup berat, hukuman kemungkinan jarang dijatuhkan karena tidak ada orang atau sedikit orang yang berani melanggar undang-undang. Jika kita lihat Hukum yang berlaku di NKRI mengenai keterangan bohong dari Ratna Sarumpaet pihak kepolisian menduga Ratna Sarumpaet melanggar Pasal 14 Undang-undang No 1 tahun 1946 tentang peraturan pidana hukum yang berbunyi barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. Sudah saatnya hukum ditegakkan, penguasa harus tegas dalam menerapkan hukum, jika ada dugaan prilaku dari warga masyarakat yang melanggar hukum maka segera diproses, jika terbukti bersalah di pengadilan maka oknum warga Negara tersebut harus diberikanh hukuman yang seberat-beratnya. Dengan diberikan hukuman yang seberat-beratnya maka akan menjadi sebuah pembelajaran yang sangat berhara buat mentalitas dan moralitas semua warga negara sebanyak 265 juta jiwa.   Penulis, adalah Fungsionaris DPD Golkar Kota Bogor serta aktif di Praja Muda Beringin (PMB)
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.