Menko Airlangga: Standardisasi Produk Lindungi Konsumen hingga Tenaga Kerja
Oleh Irman · · Kabar Nasional
Selanjutnya, dalam PP 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian juga mengamanatkan agar Menteri, Gubernur, Bupati, atau Walikota dapat memberikan fasilitas non-fiskal kepada UMKM seperti pembiayaan dalam rangka sertifikasi SNI yang bersifat wajib.
Menko Airlangga juga menekankan pentingnya kolaborasi dan terobosan program fasilitasi Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah untuk mendorong produk UMKM agar dapat memiliki SNI.
UMKM Bersertifikasi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memimpin Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM terkait Evaluasi Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) TA 2022 dan Usulan Perubahan Kebijakan KUR tahun 2023, Senin (28/11/2022). (Dok. ekon.go.id)
Hal tersebut mengingat jumlah UMKM bersertifikasi saat ini masih di bawah 10 persen dari 65 juta pelaku UMKM di Indonesia.
“Sebagai apresiasi bagi pelaku usaha yang secara konsisten menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan memiliki kinerja yang luar biasa dan unggul, Pemerintah melalui BSN juga memberikan penghargaan SNI Award. Melalui SNI Award ini diharapkan produsen, konsumen, dan masyarakat umum semakin menghargai aspek mutu,” pungkas Menko Airlangga.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya yakni Kepala Badan Standardisasi Nasional, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Sekretaris Kementerian BUMN, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, serta sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. (liputan6.com)