Suasana rapat dengar pendapat terkait pemberhentian tenaga kontrak di DPRD kotim, Senin (8/10). (BAHRI/KALTENG POS)[/caption]
kabargolkar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur mengelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pemerintah dearah terkait pemberhentian tenaga kontrak beberapa waktu lalu.
RDP tersebut digelar di ruang rapat paripurna Senin (8/10) dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Kotim H Supriadi MT. Pada rapat tersebut dihadiri sejumlah anggota DPRD Kotim serta seluruh kepala perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim.
Wakil Ketua DPRD Kotim H Supriadi MT mengatakan, pemberhentian tenaga kontrak tersebut sangat mengejutkan bagi anggota dewan. Apalagi gaji para tenaga kontrak tidak dibayarkan. "Kami mendapat informasi ada sekitar 400 tenaga kontrak yang dirumahkan. Entah apa sebabnya, kami pun tidak tahu, maka dari itu kami memanggil seluruh perangkat daerah untuk memastikan apa saja penyebab hingga para tenaga kontrak diberhentikan," tegasnya.
Menurut Supriadi, terkait pengangkatan dan pemberhentian tenaga kontrak, pemerintah daerah sering melakukan secara diam-diam. Dewan perlu mendapat penjelasan apa penyebabnya mereka diberhentikan. “Tolong dijelaskan secara detail agar pemberhentian itu tidak memunculkan polemik lagi. Kami hanya butuh penjelasan, makanya kami memanggil seluruh instansi terkait, sehingga apa yang menjadi penyebab mereka diberhentikan," kata ketua DPD Partai Golkar Kotim ini.
Sementara Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Kotim, Imam Subekti membantah total tenaga kontrak yang diberhentikan mencapai 400 orang. Menurut Imam, tenaga kontrak yang diberhentikan hanya 54 orang yang tersebar di beberapa instansi.
"Informasi yang didapat bahwa pemkab memberhentikan tenaga kontrak sampai 400 orang itu tidak benar. Yang benar adalah 54 orang, dan rencananya gaji mereka yang akan dibayar sampai Agustus," ungkapnya.
Imam juga menjelaskan, pemberhentian itu berdasarkan Perbup Pengkatan Honorer Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 2, bahwa mereka diangkat berdasarkan persetujuan kepala daerah atas volume kerja, pekerjaan dan kemampuan keuangan daerah. (kaltengpos)