Kabargolkar.com - Program Kartu Prakerja 2023 dipastikan kembali dibuka menggunakan skema normal.
Saat ini tidak sedikit masyarakat yang mencari informasi Kartu Prakerja 2023 kapan dibuka.
Informasi soal jadwal pendaftaran Kartu Prakerja 2023 sendiri sampai saat ini belum disampaikan oleh pihak penyelenggara.
Kendati demikian, mengacu pada keterangan Menteri Koordinator Bidang Perkonomian Airlangga Hartarto, bocoran jadwal pendaftaran Kartu Prakerja 2023 kemungkinan dibuka pada awal tahun 2023.
Saat ini, Menko Airlangga Hartarto sudah mengimbau agar seluruh pihak mulai melakukan persiapan serta sosialisasi kepada pemangku kepentingan terkait adanya berbagai perubahan dalam pelaksanaan Kartu Prakerja 2023 skema normal yang menurutnya segera dilaksanakan pada awal tahun 2023.
Dengan adanya perubahan menjadi skema normal, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap besaran bantuan yang diberikan.
Jika pada tahun lalu insentif Kartu Prakerja sebesar Rp3,5 juta, di tahun 2023 naik menjadi Rp4,2 juta.
Besaran insentif Kartu Prakerja 2023 Rp4,2 juta tersebut terdiri dari bantuan biaya pelatihan Rp3,5 juta, insentif pasca pelatihan Rp600 yang diberikan satu kali, serta insentif survei Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei.
Pelaksanaan Kartu Prakerja 2023 nantinya akan lebih difokuskan pada bantuan peningkatan skill dan produktivitas angkatan kerja, berupa bantuan biaya pelatihan secara langsung kepada peserta dan insentif pasca pelatihan dengan ragam pelatihan skilling, reskilling, dan upskilling.
“Program Kartu Prakerja akan lebih fokus pada peningkatan kompetensi angkatan kerja sebagaimana konsep awal program ini dicanangkan sebelum era pandemi Covid-19,” demikian kata Airlangga Hartarto dikutip dari laman ekon.go.id.
Sambil menunggu informasi resmi terkait jadwal pendaftaran Kartu Prakerja 2023 kapan dibuka, simak terlebih dulu syarat mengikuti program tersebut.
Mengacu pada pelaksanaan tahun 2022, syarat daftar Kartu Prakerja 2023 yaitu:
- Warga Negara Indonesia atau WNI;
-Memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP;
-Minimal berusia 18 tahun sampai 64 tahun;
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal;
- Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lainnya selama pandemi antara lain seperti PKH, BPNT, BSU, BPUM, dan sebagainya;
- Sedang mencari kerja maupun pekerja yang terkena PHK;
- Membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku UMKM;
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, TNI, maupun Polri;
- Bukan merupakan kepala desa, perangkat desa, maupun direktur/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
Sekian informasi seputar bocoran jadwal pendaftaran Kartu Prakerja 2023 kapan dibuka mengacu pada keterangan Menko Airlangga Hartarto. (pikiranrakyat.com)