Kabargolkar.com - Pemerintah tengah memfinalisasi kebijakan subsidi kendaraan listrik untuk mendukung perkembangan ekosistem kendaraan listrik Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ekosistem kendaraan listrik Indonesia harus bisa bersaing dengan Thailand.
"Bapak Presiden mengatakan untuk ekosistem ini kita harus bersaing dengan Thailand, Thailand memberikan sekitar Rp 80 juta per mobil. Nah ini pemerintah tengah memfinalisasi regulasi tersebut," ujarnya saat acara Economic Outlook 2023 di St. Regis Hotel Jakarta, Selasa (29/2/2023).
Rencananya, pemerintah akan memberikan subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta yang mulai berlaku Maret 2023. Sementara subsidi mobil listrik berupa pengurangan pajak sebesar 10 persen.
"Pemerintah dalam waktu dekat akan mengeluarkan insentif untuk kendaraaan roda dua sebesar Rp 7 juta, baik itu untuk motor baru maupun untuk pergantian dari motor. Sedangkan otomotif (mobil) juga kita sedang pertimbangkan tetapi seluruhnya berbasis kepada produksi dalam negeri," kata Airlangga Hartarto.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, aturan mengenai insentif kendaraan listrik sedang dalam tahap finalisasi. Pemerintah akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR sebelum aturan ini terbit.
"Finalisasi sedang dilakukan, jadi dalam hal ini seperti yang saya sampaikan juga di beberapa kesempatan, kalau ada insentif baru yang terutama menggunakan APBN, kami harus berkonsultasi dengan DPR karena memiliki hak budget juga, ujarnya di Cikarang Dry Port, Jawa Barat, Jumat (27/1/2023).
Meski demikian, Sri Mulyani enggan menyebutkan berapa besaran insentif kendaraan listrik yang akan diberikan pemerintah. Menurutnya, pemerintah sudah memiliki desain terkait angka dari insentif kendaraan listrik.
Hal ini berbeda dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang sempat menyebut subsidi motor listrik akan bekisar Rp 7 juta.
"Sudah didesain angkanya nanti berapa, dan kemudian siapa yang akan menjadi kuasa pengguna anggaran karena itu kan ada alokasi untuk subsidinya. Tentu kami sebagai pengelola keuangan negara harus memberitahukan kepada DPR bahwa ada pos baru ini," tutur Sri Mulyani. (kompas.com)