Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Henry Indraguna: Putusan Keliru "Ulta Petita" Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024!
  Bambang Soetiono   03 Maret 2023
(tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)

Sengketa Pemilu di Bawaslu

Selain itu Henry menegaskan kompetensi atas sengketa pemilu bukan berada di Pengadilan Negeri dan terkait proses administrasi yang memutus haruslah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Akan tetapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Henry mengungkapkan dalam perkara ini mengapa KPU justru divonis kalah dalam perkara perdata oleh PN Jakpus. Logikanya sederhana saja dan mudah dipatahkan. Secara logika hukum pastilah KPU menang.

"Sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri, terkait proses administrasi yang memutus harus Bawaslu. Tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN," kata Henry.

Henry yang juga politisi ini menilai Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN.

"Itulah penyelesaian sengketa administrasi, jika terjadi sebelum pemungutan suara. Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu, maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya. Tak ada kompetensinya Pengadilan Umum," tandasnya.

"Penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata. Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN," imbuhnya.

Menurut Undang-undang, penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia.

"Misalnya di daerah yang sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan. Itu pun bukan berdasar vonis pengadilan tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu," jelasnya.

Anggota Dewan Pakar Partai Golkar ini menyebut vonis PN tersebut tak bisa dimintakan eksekusi.

"Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif, jika akan dieksekuasi," ucap Fungsionaris Beringin yang ditugaskan membina politik untuk konstituennya di Dapil Jateng V (Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Klaten, dan Boyolali).

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.