"Sebagaimana diamanatkan oleh Konstitusi, khususnya pasal 33 ayat (3), bahwa bumi dan air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Selain itu, merujuk pada ketentuan pasal 33 ayat (4), penyelenggaraan perekonomian nasional, termasuk di dalamnya pengelolaan sumberdaya alam, harus berpedoman pada prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, serta kemandirian," pungkas Bamsoet.