Kabargolkar.com - Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto buka suara terkait namanya masuk dalam bursa bakal calon presiden (capres) hasil Musyawarah Rakyat (Musra) Indonesia.
Nama Airlangga masuk ke dalam tiga bakal capres bersama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, yang diusulkan dalam Musra Indonesia digelar di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (14/5/2023) kemarin.
"Salah satu yang diusulkan, ya tentu berterima kasih kepada Musra, kepada yang telah bekerja di 29 tempat, dan tentu yang menjadi kemarin juga pidato Bapak Presiden (Joko Widodo) koalisi antarpartai ini yang harus terus dimatangkan," kata Airlangga di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/5/2023).
Airlangga menyebut koalisi besar antarpartai politik juga masih terus berkomunikasi. Dia juga mengaku terus menjalin komunikasi dengan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
"Kami kan komunikasi dengan semua pimpinan, lancar. Jadi, aman-aman saja," imbuhnya.
Saat ini, sudah ada tiga orang nama bakal capres yang mencuat untuk mengikuti Pilpres 2024, yaitu Ganjar Pranowo usungan PDI Perjuangan dan PPP; mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usungan Partai NasDem, Partai Demokrat, dan PKS; serta Prabowo Subianto usungan Partai Gerindra dan PKB.
Sementara itu, Jokowi pun sudah menyebutkan nama-nama bakal cawapres yang berpotensi mendampingi Ganjar Pranowo, yaitu Menteri BUMN Erick Thohir, Sandiaga Uno, Mahfud MD, Ridwan Kamil, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Airlangga Hartarto, hingga Prabowo Subianto.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.