Apalagi, kata Benediktus putusan MK No 92/PUU-X/2012 memberi ruang yang cukup kepada DPD agar bisa terlibat sebagaimana DPR. Hanya saja, hingga saat ini putusan tersebut belum dilaksanakan. Dan itu membuat fungsi serta peran DPD terkesan tidak berubah. Sehingga keberadaannya masih dipandang sebelah mata.