[caption id="attachment_27016" align="aligncenter" width="700"]
Wasekjen DPP Partai Golkar Maman Abdurrahman (foto: Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)[/caption]
kabargolkar.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Maman Abdurahman menilai amandemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 perlu dikaji ulang. Sebab, kata dia, dalam mengamandemen UUD 1945 tidak boleh gegabah.
"Melakukan amandemen adalah bukan sesuatu yang tabu namun hal yang lumrah selama itu bisa menuju kepada sesuatu yang lebih baik, namun mengingat yang mau kita amandemen adalah UUD 1945 maka tidak bisa gegabah dan terburu-buru," kata Maman pada merdeka.com, Selasa (13/8/2019).
Menurut Maman, ini bukanlah masalah setuju atau tidak terkait amanden UUD 1945. Namun, semuanya tetap harus dikaji lagi lebih lanjut.
"Jadi ini bukan urusan setuju atau tidak setuju tp perlu ada pembahasan serta penyamaan persepsi terlebih dahulu di partai koalisi KIK (Koalisi Indonesia Kerja), Golkar tetap masih berpegang teguh kepada prinsip kebersamaan dan seiya sekata dengan partai koalisi KIK," ungkapnya.
Sama halnya dengan amandemen terbatas UUD untuk mengembalikan fungsi pimpinan MPR menjadi lembaga tertinggi negara. Maman menilai itu juga perlu dibahas lebih lanjut pada periode berikutnya.
"Perlu kajian mendalam terkait hal tersebut, ngebahas UU aja perlu duduk dan kajian mendalam apalagi UUD 1945 tentunya perlu kajian lebih mendalam," ucapnya.
Selain itu, dia juga meminta adanya pembentukan tim ad hoc pada periode selanjutnya. Tentunya untuk membahas perlu tidaknya amandemen UUD 1945.
"Perlu atau tidaknya saya pikir perlu pembicaraan lebih lanjut dan kajian lebih mendalam. Saran saya dibentuk terlebih dahulu tim ad hoc untuk mengkaji hal ini," tandasnya.
PKS Setuju
Sementara, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) setuju Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dihidupkan kembali lewat amandemen terbatas UUD 1945. Menurutnya, GBHN bagus untuk membangun Indonesia berkelanjutan.
"Ide GBHN mesti dimasukkan dalam kerangka membangun Indonesia yang berkelanjutan. Ide ini akan menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Cost nya besar sementara benefitsnya kecil. Tanpa GBHN pun masih bisa dikawal dalam APBN," kata Mardani kepada merdeka.com, Selasa (13/8/2019).
GBHN pun dinilai sebagai pintu masuk para elite partai politik untuk kembali membuat pemilihan presiden melalui MPR, tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat. Melihat itu, Mardani menilai semua kemungkinan bisa terjadi.
"Semua bisa dimungkinkan. Amandemen UUD itu seperti membuka kotak pandora. Harus punya skenario mitigasi resikonya," ucapnya.
Menurut Mardani, dihidupkannya kembali GBHN perlu ada diskusi yang transparan. Pasalnya, saat ini sudah ada UU Rencana Pembangunan Nasional yang mengatur arah pembangunan lima tahun ke depan.
"Karena itu baik diskursus ini dibuat terbuka untuk publik," tandas anggota komisi II DPR RI itu.
Sementara itu, Pengamat Politik Verri Junaedi keras menolak wacana tersebut. Terlebih, amandemen UUD 1945 harus dilakukan hanya untuk menghidupkan kembali GBHN.
Verri menjelaskan, ada sejumlah isu berkembang tentang amandemen UUD 1945. Tak cuma GBHN, tapi juga ingin menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara serta pemilihan presiden kembali melalui MPR.
"Itu isu yang lagi marak, saya melihat bahwa sebenarnya urgensinya enggak ada