Kabargolkar.com - Partai Golkar menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang tempat ibadah dijadikan lokasi kampanye sudah tepat. Partai Golkar tak ingin adanya perpecahan karena penggunaan tempat ibadah.
"Saya kira keputusan MK sudah sangat tepat," kata Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).
Politikus yang akrab disapa Kang Ace ini ingin tempat ibadah digunakan sebagaimana fungsinya. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini menilai tempat ibadah bukan tempat yang pas untuk berkampanye.
"Tempat ibadah itu merupakan tempat yang seharusnya dipergunakan untuk ibadah, bukan untuk membahas dan menyampaikan hal-hal yang sifatnya politik praktis atau dipergunakan untuk kampanye," ujarnya.
Kang Ace mencontohkan masjid sebagai tempat ibadah warga muslim. Dia menilai ada potensi perpecahan jika tempat ibadah dipakai tempat berkampanye.
"Misalnya, kalau masjid dipergunakan untuk kampanye, potensi konflik akan sangat tinggi dalam masyarakat. Masjid kan milik semua kelompok muslim untuk beribadah. Kalau dipergunakan kampanye berpotensi menimbulkan perpecahan," imbuhnya.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya tegas melarang tempat ibadah dijadikan tempat kampanye. Hal itu sesuai yang dimohonkan anggota DPRD DKI Jakarta, Yenny Ong.
Pasal yang digugat Yenny Ong adalah Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu yang berbunyi:
Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. (detik.com)