Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, tantangan lain dalam perekonomian nasional juga hadir pada sektor keuangan, di mana aktivitas ekonomi saat ini telah bertransformasi secara cepat menuju digitalisasi dan integrasi. Perkembangan inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto di Indonesia terus menunjukan perkembangan pesat.
"Kehadiran aktivitas keuangan digital sangat dirasakan manfaatnya dari aspek kenyamanan, kemudahan, kecepatan dan efisiensi. Disamping berperan strategis dalam mendorong pertumbuhan aktivitas ekonomi, menciptakan pertumbuhan nilai investasi dan membuka kesempatan lapangan kerja baru. Di sisi lain, sektor yang relatif baru ini juga tidak terlepas dari tantangan dan potensi permasalahan," terang Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menambahkan, diterbitkannya UU No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, harus dapat menjadi landasan untuk penguatan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memelihara stabilitas sistem keuangan dan melakukan pengaturan, pengawasan, serta pengembangan terhadap sektor ini.
"Untuk itu kita harus mengembangkan industri keuangan digital agar dapat bertumbuh secara sehat, berkelanjutan, dan senantiasa mengutamakan perlindungan konsumen. Penguatan daya saing industri keuangan digital, akan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan," pungkas Bamsoet.