Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Dukung Penerapan Skema Single Salary bagi Aparatur Sipil Negara
Oleh Nyoman Suardhika · · Kabar Nasional
Kabargolkar.com - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung, usulan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/ Bappenas) Suharso Monoarfa yang mendorong penerapan skema single salary atau gaji tunggal bagi aparatur sipil negara (ASN).
Usulan serupa juga pernah disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2019 lalu.
Penerapan single salary dapat menghindarkan rangkap jabatan ASN, khususnya yang sudah diposisi eselon 1, menjadi komisaris di berbagai BUMN. Sebagaimana yang saat ini lazim terjadi di berbagai kementerian dan lembaga.
Bahkan di kementerian keuangan, banyak pejabat ASN yang rangkap jabatan sebagai komisaris di berbagai BUMN. Menimbulkan ketidakadilan sekaligus berpotensi conflict of interest antara pembuat kebijakan dengan pelaksana kebijakan.
Tidak heran jika muncul pandangan publik bahwa rangkap jabatan tersebut dicurigai sebagai modus 'korupsi terselubung'.
"Selain rangkap jabatan, kewenangan fiskal kementerian keuangan yang terlalu besar juga mendapatkan sorotan dari banyak pihak. Terlebih dengan terbitnya UU No 17/2003, membuat Bappenas tidak lagi punya kewenangan perencanaan alokasi anggaran. Sehingga kewenangan alokasi anggaran terpusat di kementerian keuangan. Bappenas menjadi mitra kementerian keuangan terkait perencanaan fiskal, makro dan kemudian menyusun rencana kerja pemerintah, tetapi kewenangan anggarannya tetap di kementerian keuangan. Kewenangan anggaran kementerian keuangan yang full power, sebaiknya juga ditinjau kembali, dalam rangka penguatan check and balances antar kementerian dan lembaga negara," ujar Bamsoet dalam keterangan persnya, dikutip Kamis (14/9/2023).
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini juga mengapresiasi keberhasilan kementerian PPN/Bappenas menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, yang kemudian diajukan sebagai RUU RPJPN 2025-2045 dan telah masuk dalam Prolegnas Prioritas di DPR RI.