Kabar Golkar

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Dukung Penerapan Skema Single Salary bagi Aparatur Sipil Negara

Oleh · · Kabar Nasional

Gredit Photo / Facebook
Gredit Photo / Facebook
Ditargetkan RUU tersebut bisa disahkan menjadi UU sebelum pendaftaran pasangan calon presiden - calon wakil presiden. Sehingga RPJPN 2025-2045 bisa menjadi rujukan bagi Capres-Cawapres dalam penyusunan visi dan misi.

RPJPN 2025-2045 merupakan visi, misi, arah pembangunan sekaligus pedoman mencapai Visi Indonesia Emas 2045 menuju Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan. Sedangkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang sedang disiapkan MPR RI lebih bersifat filosofis dan arahan dalam pembangunan nasional untuk memastikan keberlangsungan visi dan misi negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Keberadaan PPHN yang bersifat filosofis dan arahan, dipastikan tidak akan mengurangi kewenangan pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan nasional baik dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)," jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, keberadaan PPHN menjamin siapapun presiden yang menggantikan Presiden Joko Widodo pada tahun 2024 nanti, maupun presiden pengganti berikutnya di Pemilu selanjutnya, akan tetap menjalankan Visi Indonesia Emas 2045 sebagaimana yang termuat dalam RPJPN 2025-2045.

"Jangan sampai ganti pemerintahan, ganti haluan pembangunan. Karena kepemimpinan merupakan tongkat estafet yang harus berkesinambungan, bukan seperti meteran pom bensin yang selalu mulai dari nol," pungkas Bamsoet.