[caption id="attachment_15386" align="aligncenter" width="650"]
Plt Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, akan menaikan honor RT dan RW per 2019 mendatang. (Photo/Liputan6)[/caption]
Kabargolkar.com, Bekasi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, menaikkan honor para Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT dan RW) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun 2019 mendatang.
Hal itu diutarakan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi usai rapat Paripurna penetapan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2019.
“Tahun 2019, honor untuk para RT RW kita naikkan, dari awalnya Rp500 ribu menjadi Rp700 ribu rupiah perbulannya,” terang Plt. Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja kepada awak media, Selasa (13/11/2018) kemarin.
Dikatakan Eka, kenaikkan honor RT dan RW ini sebelumnya tidak ada dalam pembahasan-pembahasan KUA-PPAS yang sempat tertunda beberapa kali.
Kenaikkan itu, kata dia, baru dibahas pada hari ini (Selasa) dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) pembahasan KUA-PPAS sebelum akhirnya ditetapkan dalam sidang paripurna.
“Dalam pembahasan-pembahasan kemarin itu (kenaikkan honor RT RW) belum ada. Baru hari ini kita bahas langsung kita tetapkan,” ungkapnya.
Pemerintah Daerah, lanjut Eka, sangat mengapresiasi atas partisipasi dan kerja keras para RT dan RW sebagai ujung tombak Pemerintah paling bawah dalam membantu dan mengawal suksesnya pembangunan di Kabupaten Bekasi.
Karenanya sambung Eka, kenaikkan honor RT dan RW secara bertahap ini, sebagai salah satu bentuk perhatian Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi terhadap RT dan RW yang jumlahnya mencapai 7 ribuan.
“Semoga dengan dinaikkannya honor tersebut, RT dan RW di Kabupaten Bekasi yang jumlahnya sekitar 7 ribuan dapat lebih semangat lagi untuk membantu Pemerintah Daerah dalam menyukseskan program-program pembangunan,” harapnya.
Diketahui, dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2019 yang sempat terhambat beberapa waktu lalu, ada beberapa kesepakatan penting yang dihasilkan.
Terkait Jasa Tenaga Kerja (Jastek), Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi menaikkan Rp500 ribu perbulan perorang. Anggaran Jastek sebesar Rp112 Miliar pada 2018, akan dinaikkan menjadi Rp185 Miliar pada 2019 mendatang.
Kemudian, kenaikkan honor untuk Tenaga Harian Lepas (THL), Tenaga Kontrak atau sebutan lain bagi Non PNS di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang besarannya ditentukan dengan satuan harga minimum dengan Keputusan Bupati Bekasi
Selanjutnya, Tenaga Honorer Non PNS akan didaftarkan kepesertaan Jaminan Sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang iurannya dibayarkan oleh Pemda Kabupaten Bekasi.
sumber:
BeritaEkspress.com