Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Golkar Dukung Pendataan Pemilih Disabilitas Mental oleh KPU
  Kabar Golkar   28 November 2018
[caption id="attachment_15965" align="aligncenter" width="1024"] Ace Hasan Syadzily (net)[/caption] kabargokar.comJAKARTA – Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mendukung dilakukannya pendataan terhadap penyandang disabilitas mental sebagai pemilih. Menurut dia, hal ini mengacu pada Undang-undang Pemilu. “Bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk dipilih dan memilih. Termasuk di antaranya warga negara yang mengalami disabilitas, dalam konteks ini disabilitas mental,” kata Ace di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 26 November 2018. Ace mengatakan para penyandang disabilitas mental sebagai pemilih memiliki hak untuk didata. Namun mengenai persoalan apakah mereka akan menggunakan hak pilihnya itu, menurut dia, dikembalikan kepada mereka. Intinya, penyelenggara pemilu wajib memfasilitasi hak para penyandang disabilitas mental itu.
“Orang sakit saja di rumah sakit, ketika dia memiliki hak pilih, maka penyelenggara pemilu wajib untuk memfasilitasi mereka untuk memilih. Soal apakah hak pilih mereka mau digunakan, itu soal lain,” kata Ace.
Selain itu, Ace mengatakan disabilitas mental itu gradasinya bermacam-macam. Menurut dia, ada disabilitas mental yang menurut dokter sehingga dia tidak bisa memiliki kesadaran untuk menggunakan hak pilihnya. Menurut Ace, ada juga orang yang mengalami disabilitas mental dengan gradasi sakit yang tidak terlalu parah atau kadang-kadang kambuh dan kadang-kadang tidak. “Ya mereka kalau kebetulan, misalkan, mereka memiliki kesadaran ya silakan saja untuk memilih,” ujarnya. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengatakan pendataan penyandang disabilitas mental sebagai pemilih bukan merupakan hal baru. Menurut dia, penyandang disabilitas mental tetap punya hak pilih dalam Pemilu. Sejak Pemilu tahun 1955, seluruh warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau telah menikah, didaftar sebagai pemilih. Hal tersebut juga berlaku terhadap penyandang disabilitas mental. Mereka yang tidak punya hak pilih dalam pemilu hanya orang yang memang dicabut hak pilihnya karena alasan tertentu. (jabarnews)
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.