Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Ketua Golkar Sulawesi Utara: Perusahaan Wajib Berikan THR
  Kabar Golkar   10 Desember 2018
[caption id="attachment_16709" align="aligncenter" width="700"] Ketua Golkar Sulut dan Bupati Minahasa Selatan Tetty Paruntu (tribun)[/caption] kabargolkar.com, MINAHASA SELATAN - Menjelang perayaan Natal bagi umat Kristiani, Bupati, Christiany Eugenia Paruntu meminta agar perusahaan yang berdomisili di daerah ini agar membayar tunjangan hari raya bagi karyawannya. Hal ini sesuai undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku. "Dalam aturan perusahaan wajib membayar atau memberikan THR 7 hari jelang perayaan hari raya. Saya akan memantau ini," kata Bupati Tetty, Senin (10/12/2018). Menurut dia, hal ini sudah dimintakan kepada pihak terkait yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Minsel untuk mengawasi pembayaran THR. Ia juga meminta agar pekerja atau karyawan bisa melapor ke Disnakertrans jika ada perusahaan yang lalai menunaikan kewajibannya itu. "Silakan lapor saja, kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Akan ada sanksi bagi perusahaan lalai," pungkas dia. (tribun)
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.