Golkar Dukung Penertiban 'Reklame Bodong' di Jakarta
Kabar Golkar 12 Desember 2018
dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta untuk pemberian peringatan melalui stiker (backdrop).
Kemudian BPAD Provinsi DKI Jakarta untuk penghapusan aset, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta untuk penindakan pembongkaran, dan BPRD Provinsi DKI Jakarta untuk pelunasan pajak.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengidentifikasi 295 titik reklame yang ditandai sebagai kendali secara ketat. Namun, hanya lima titik reklame yang tidak melakukan pelanggaran secara hukum. Keseluruhan titik reklame tersebut difokuskan pada jalan protokol Ibu Kota, seperti Jalan Gatot Subroto, Sudirman-Thamrin, S. Parman maupun Rasuna Said. (koran-jakarta)
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.