Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menambahkan, dari aspek ekonomi, UU No. 2/2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No.21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, harus difokuskan pada keberlanjutan pemberian dana Otsus serta perbaikan tata-kelolanya. Serta pemekaran wilayah Papua, dapat menjadi pintu masuk bagi penyelesaian berbagai persoalan yang masih mengemuka.
"Sebagai gambaran, pada tahun 2024, dana Otsus Papua mencapai Rp 9,62 triliun. Meningkat jika dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp 8,91 triliun. Besarnya dana otsus ini harus diimbangi dengan mekanisme evaluasi untuk mengukur efektivitas dan akuntabilitasnya. Khususnya dalam memajukan Papua yang aman, damai, dan sejahtera. Dengan mengedepankan pendidikan dan kesehatan gratis bagi para penduduk Papua," pungkas Bamsoet.