Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
DPR Kaji Ulang UU Tentang Pernikahan
  Kabar Golkar   14 Desember 2018
[caption id="attachment_16977" align="alignnone" width="653"] Ilsutrasi pemasangan cincin saat menikah. [foto: suara.com][/caption]Kabargolkar.com, JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 yang menyatakan batas usia pernikahan perempuan yaitu 16 tahun ditanggapi beragam. Menyikapi keputusan MK tersebut, Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo menyatakan pihaknya menyambut baik putusan tersebut yang memberikan tenggat waktu 3 tahun bagi DPR dan pemerintah untuk merevisi pasal tersebut. "Itu merupakan kebijakan hukum lembaga pembentuk UU, yaitu DPR," tegasnya. Legislator Fraksi Partai Golkar ini menyampaikan, usia pernikahan merupakan aturan yang dinamis sesuai perkembangan hukum dalam masyarakat. "Jadi DPR akan mengkaji ulang jika nantinya ada perubahan dalam perkembangan hukum, baik oleh Badan Legislasi (Baleg) ataupun Komisi III DPR RI," tambahnya. Bamsoet juga menuturkan, DPR akan bersinergi dengan pemerintah dan kementerian terkait untuk bergandengan tangan melakukan pembahasan mengenai batasan usia menikah yang ideal bagi perempuan maupun laki-laki. "Bahasan ini perlu kita kaji juga, gunanya yaitu mencegah terjadinya pernikahan di usia dini, mengingat pernikahan di usia dini sangat marak terjadi di Indonesia," pungkasnya. [*]
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.