Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
DPD Golkar Jakarta Serahkan Keputusan Bacagub Jakarta ke DPP
  Irman   14 Juli 2024
Ketua DPD Golkar Jakarta Ahmed Zaki Iskandar

Kabargolkar.com -  Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jakarta akan tetap mengikuti keputusan dan langkah yang diambil oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) terkait calon gubernur dan wakil gubernur (bacagub-bacawagub) pada Pilgub Jakarta 2024.

"Penentuan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Jakarta merupakan wewenang dari DPP Golkar. Tugas saya saat ini adalah bekerja dan bersosialisasi kepada warga Jakarta hingga batas waktu yang ditentukan oleh DPP," ujar Ketua DPD Golkar Jakarta Ahmed Zaki Iskandar dalam  di Jakarta, Minggu (14/7/2024) dikutip dari Antara.

Nama Zaki masuk bursa dan mendapat dukungan dari organisasi sayap Golkar, Masyarakat Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Provinsi Jakarta. Zaki bersama MKGR saat ini terus melakukan sosialisasi pencalonannya pada Pilgub Jakarta. 

Meski DPP Golkar telah mengajukan kader lain seperti pengusaha tol, Jusuf Hamka, sebagai bacawagub untuk Kaesang Pangarep di Pilgub Jakarta 2024, Zaki tetap fokus pada tujuan awalnya. Mantan Bupati Tangerang dua periode (2013-2018 dan 2018-2023) ini terus mengampanyekan dirinya sebagai Bacagub Jakarta.

Apalagi, kampanye yang dilakukan ini merupakan perintah DPP kepadanya yang diumumkan kepada publik pada 6 April 2024.

"Saya calon gubernur. Apa yang disampaikan (Ketum Airlangga usai bertemu Ketum PSI Kaesang) adalah tawaran calon wakil gubernur dari Golkar. Jadi, ini dua hal yang berbeda," tegas Zaki.

 

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.