Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Golkar yang juga merupakan Ketua
Fraksi Partai Golkar DPR RI, M. Sarmuji, menegaskan bahwa Qanun Asasi Nahdlatul Ulama (NU) tidak seharusnya dimaknai hanya sebagai aturan dasar organisasi. Menurutnya, dokumen yang dirumuskan oleh Hadratusyaikh KH Hasyim Asy'ari tersebut merupakan fondasi pemikiran sekaligus dasar keberadaan NU dalam menjalankan pengabdian kepada umat, bangsa, dan negara.
Pandangan itu disampaikan Sarmuji saat menjadi pembicara dalam Halaqah Pemikiran Pesantren yang diselenggarakan Pusat Studi Pesantren (PSP) di Masjid Gedang Tambakberas, kawasan Pondok Pesantren Bahrul Ulum (PPBU) Tambakberas, Jombang, Jumat malam (28/8/26).
Halaqah yang mengusung tema “Meneladani dan Memaknai Kembali Qonun Asasi Nahdlatul Ulama" tersebut digelar dalam rangkaian Muktamar ke-35 NU. Masjid Gedang dipilih sebagai lokasi forum karena memiliki nilai historis penting dalam perjalanan awal Pesantren Tambakberas serta berada di kawasan yang berkaitan erat dengan kelahiran KH Hasyim Asy'ari.
Dalam pemaparannya, Sarmuji menyoroti mukadimah Qanun Asasi yang diawali KH Hasyim Asy'ari dengan Surat Al-Ahzab ayat 45-46. Ayat tersebut menggambarkan Nabi Muhammad SAW sebagai saksi, pembawa kabar gembira, pemberi peringatan, penyeru kepada jalan Allah, serta pelita yang memberikan penerangan.
Menurut Sarmuji, pemilihan ayat tersebut mengandung pesan mendalam mengenai bagaimana NU seharusnya menjalankan perannya di tengah kehidupan masyarakat.
"NU harus membawa kebaikan, memberikan kegembiraan kepada masyarakat dan menjadi penerang," ujar Sarmuji.
Ia menilai pesan tersebut tetap relevan dengan berbagai tantangan yang dihadapi NU saat ini. Keberadaan struktur organisasi dan perangkat kelembagaan, menurutnya, harus disertai dengan kemampuan menghadirkan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Sarmuji juga menyoroti pesan KH Hasyim Asy'ari mengenai pentingnya persatuan dan kekuatan dalam berjemaah. Menurutnya, semangat kebersamaan merupakan modal penting agar NU tetap kuat dalam menghadapi berbagai dinamika, baik yang berasal dari internal maupun eksternal organisasi.
"Qanun Asasi bukan sekadar aturan dasar, melainkan raison d'être-alasan berdirinya Nahdlatul Ulama. Ia merupakan landasan berpikir sekaligus gambaran bagaimana NU seharusnya berkhidmat," jelasnya.
Ia pun mengaitkan pemahaman terhadap Qanun Asasi dengan dinamika kehidupan organisasi. Sarmuji berpandangan, semakin kuat pemahaman para pengurus dan warga NU terhadap warisan pemikiran KH Hasyim Asy'ari, semakin besar pula kesadaran untuk menjaga persatuan dan kebersamaan.
Pemahaman tersebut, lanjutnya, diharapkan dapat mencegah munculnya konflik internal yang justru berpotensi menguras energi organisasi.
"Jika para pengurus NU menghayati Qanun Asasi ini dengan sungguh-sungguh, insyaallah tidak akan ada cerita NU yang saling bertengkar atau gegeran. Yang ada adalah NU yang terus bergerak," katanya.
Menurut Sarmuji, forum halaqah seperti ini memiliki peran penting sebagai ruang refleksi dan diskusi mengenai nilai-nilai dasar organisasi. Forum tersebut juga membuka kesempatan bagi berbagai kalangan, tidak hanya dari lingkungan pesantren, untuk bersama-sama membicarakan dan mengingat kembali fondasi pemikiran NU.
"Entah nanti akan diterapkan oleh struktur resmi atau tidak, yang penting kita bicarakan bersama sebagai pengingat," ujarnya