Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
DPR Minta KPU Pusat Selidiki Persoalan di KPUD Maluku
  Kabar Golkar   21 Januari 2019
[caption id="attachment_18858" align="alignnone" width="910"] Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Maluku berpotensi terganggu akibat proses seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Maluku sehingga harus dihentikan sementara pada 27 November 2018 berdasarkan Surat Nomor 1457/PP.06-SD/05/KPU/XI/2018, sedangkan masa jabatan anggota KPU Maluku akan berakhir pada 11 Maret 2019. [foto: dok. BeritaSatu][/caption]kabargolkar.com, JAKARTA - Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Maluku berpotensi terganggu akibat proses seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Maluku sehingga harus dihentikan sementara pada 27 November 2018 berdasarkan Surat Nomor 1457/PP.06-SD/05/KPU/XI/2018, sedangkan masa jabatan anggota KPU Maluku akan berakhir pada 11 Maret 2019. Menyikapi hal tersebut, Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong KPU agar segera membuka kembali pendaftaran seleksi calon anggota KPUD Maluku. "Agar tidak menjadi hambatan dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 di Maluku," terangnya. Politisi Partai Golkar ini menambahkan, DPR meminta KPU untuk mengkaji ulang standar nilai yang ditetapkan dalam ujian tertulis seleksi anggota KPUD Maluku. "Selidiki akar permasalahan dan menyelesaikan masalah penghentian sementara peserta calon Anggota KPU yang telah mengikuti seleksi sampai tahap psikotes, guna mengatasi kevakuman kepemimpinan KPU di Maluku," tandasnya. [*]
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.