Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Tanggapi Dakwaan Ahmad Dhani, Ketua DPR: Penerapan UU ITE Sudah Sesuai Mekanisme
  Kabar Golkar   30 Januari 2019
kabargolkar.com, JAKARTA - Kasus yang membelit musisi yang juga anggota tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ahmad Dhani didakwa enam bulan penjara oleh kejaksaan. Menyikapi hal tersebut, Ketua DPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan, keberadaan dan penerapan Undang-undang Informai dan Transaksi Eletronik (ITE) sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Pernyataan Bamsoet tersebut merespon dorongan revisi Undang-undang tersebut karena banyaknya kasus yang kontroversial. "Ya menurut saya apa yang sudah ada dan berjalan sudah sesuai dengan mekanisme yang ada dan sesuai dengan apa yang tertera dan bunyi pasal-pasa UU ITE," ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (30/1). Adapun mengenai perbedaan hukuman terhaap terdakwa kasus ITE menurut Bamsoet bukan karena undang-undangnya, melainkan kewenangan pengadilan. "Pembuktian hukumnya adalah pengadilan jadi barang kali pertanyaanya kenapa yang itu dituntut sekian tahun, kenapa yang itu bebas, kenapa yang ini berat. ya itu kan semua kewenangan atau kemerdekaan kehakiman jadi tidak perlu ada yang perlu di persoalkan," katanya. Mengenai dorongan agar Undang-undang tersebut direvisi, Bamsoet mempersilahkannya. Ada mekanisme yang diatur untuk mengubah undang-undang tersebut. Baik itu melalui revisi di DPR, ataupun uji materi di Mahkamah Konstitusi. "Ya silahkan kalau memang ada pasal atau melakukan gugatan judicial review di MK. silahkan saja kontras silahkan saja melakukan langkah-langkah upaya-upaya judicial review (uji materi) untuk merevisi atau mengkoreksi dari pada undang-undang yang ada. kan bukan hanya satu dua kali Undang-undang yang lahir dari DPR dan pemerintah di koreksi di MK," pungkasnya. Kasus terbaru dari penerapan UU ITE adalah Ahmad Dhani. Ia divonis satu tahun 6 bulan penjara karena cuitan di akun twitternya yang dinyatakan oleh pengailan sebagai bagian dari ujaran kebencian. [Tribunnews]
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.