Kabar Golkar

Jadi Pemilih Cerdas, Bersama Kita Tolak Politik Uang

Oleh Kabar Golkar · · Kabar Nasional

Jadi Pemilih Cerdas, Bersama Kita Tolak Politik Uang
Jadi Pemilih Cerdas, Bersama Kita Tolak Politik Uang
[caption id="attachment_20238" align="aligncenter" width="714"]kabargolkar.com ilustrasi: tolak politik uang (kabargolkar.com)[/caption] kabargolkar.com - Pemilu serentak 2019 menghadirkan kegiatan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) rawan politik uang.  Kampanye yang padat oleh tiap-tiap parpol, oleh para caleg, maupun paslon setiap harinya membuat suasana politik yang panas di masyarakat. Suasana politik yang panas, ditambah dengan padatnya kampanye kadang membuat masyarakat jenuh dengan berbagai janji politik. Selain itu, mereka kebingungan karena banyaknya pilihan dengan pengetahuan yang rendah terhadap pilihan-pilihan tersebut. Kejenuhan dan kebingungan itu akan membawa para calon pemilih menapaki jalan yang mudah. Mereka akan cenderung memilih orang yang memberikan uang sebagai sogokan untuk memilih salah satu calon. Akibatnya, sosok terpilih tidak lagi yang berkualitas, tapi karena memiliki modal besar bagai tak berbatas. Hal ini berbahaya bagi demokrasi. Demokrasi menjadi tidak berkualitas. Bukan lagi menjadi ajang adu program demi kesejahteraan rakyat, tapi hanya sekedar ajang transaksional saja. Para calon pemilih harus berani menolak politik uang (money politics). Generasi milenial harus bisa membuat perubahan dalam membangun Indonesia agar lebih baik.  Masyarakat harus dididik agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming uang yang ditawarkan di ajang Pilpres maupun Pileg 2019 ini. Melalui generasi muda, masyarakat perlu diajak berubah dengan tidak lagi memberikan toleransi pada praktek politik uang. Perubahan untuk menegakkan alam demokrasi yang sehat dan cerdas.

Apa itu politik uang?

Politik uang berasal dari kata dalam bahasa Inggris, money politics. Tindakan ini sesuatu yang tidak dibenarkan oleh hukum. Secara sederhana, politik uang terjadi dimana tindakan itu dilakukan dengan cara memberi dan menerima uang dan/atau berupa materil lainnya (seperti barang atau jasa). Tujuannya untuk menghasut dalam hal memilih calon tertentu dalam pemilu. Perbuatan melanggar hukum