Jadi Pemilih Cerdas, Bersama Kita Tolak Politik Uang
Kabar Golkar 12 Februari 2019
Pasal 523 ayat (1),(2) dan (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga menyebutkan mengenai sanksi berupa pidana penjara dan berupa denda.
Dampak buruk politik uang
Besar kemungkinan sosok yang terpilih dengan cara bermain politik uang adalah sosok yang tidak berkualitas. Bila terpilih, sosok tersebut tentu akan membela kepentingan pemodal besar yang telah membantunya melicinkan jalan dengan politik uang. Akibatnya, mereka akan berupaya mengembalikan modal yang telah dikeluarkan. Kepentingan masyarakat pun akan terabaikan, karena mereka akan melayani para pemilik modal.
Politik uang tidak bisa ditolerir
Salah satu cara membentuk perilaku masyarakat adalah dengan memberikan pendidikan dan pemahaman tentang bahaya politik uang. Upaya yang harus dilakukan melalui penyuluhan dan sosialisasi, utamanya oleh Bawaslu di tiap tingkatan. Dengan demikian, masyarakat mengetahui perannya dalam demokrasi, termasuk diantaranya mencegah terjadinya praktek politik uang. (kabargolkar)
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.