Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Komisi VII Tunggu Keputusan Presiden Soal Revisi UU Migas
  Kabar Golkar   13 Februari 2019
[caption id="attachment_20272" align="alignnone" width="785"] Anggota Komisi VII DPR RI yang juga politisi Partai Golkar, Ridwan Hisjam masih menunggu keputusan Presiden Jokowi terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas (Migas).[/caption] kabargolkar.com, JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) masih dalam tahap pembahasan. Progres ke depan masih harus menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi). "RUU Migas ini sedang dalam pembahasan. Saat ini kami sedang menunggu dari presiden, karena sampai sekarang belum ada surat perintah," ujar Ridwan Hisjam, anggota Komisi VII DPR RI, Selasa, 12 Februari 2019. Dia menuturkan, revisi UU Migas ini sudah lama dibahas di DPR dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Hingga saat ini, diskusi RUU ini di DPR sudah 1.464 hari. Sementara itu, Presiden Jokowi dalam keterangan tertulisnya meminta agar pembentukan RUU Migas dapat menjadi momentum mereformasi tata kelola migas di Indonesia. Ini bertujuan agar tata kelola migas dapat lebih efisien, transparan, sederhana, dan berkelanjutan. Jokowi mengatakan, minyak dan gas bumi merupakan sumber daya pembangunan yang strategis bagi Indonesia. Sehingga, RUU Migas diharapkan mampu memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional. Jokowi meminta RUU Migas tidak hanya mendorong peningkatan produksi Migas, tapi juga mendukung penguatan kapasitas nasional dan industri dalam negeri. Dia meminta pengkajian RUU Migas dapat dilakukan secara cermat dan teliti. Dengan begitu, aturan baru ini nantinya tak bertentangan dengan konstitusi. Sebelumnya diberitakan, rancangan RUU RUU Migas telah rampung. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyerahkan Daftar Isian Masalah (DIM)-nya ke Sekretariat Negara. Siap disandingkan dengan hasil yang digodok oleh Komisi VII DPR RI. Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi mengatakan, DIM tersebut diserahkan ke Sekretariat Negara, Jumat (18/1/2019). Namun, isi DIM tersebut belum bisa disampaikan ke publik. Yang jelas kini Kementerian ESDM masih menunggu presiden mengutus menteri untuk membahasnya dengan DPR. "Prosedurnya, presiden menunjuk menteri yang akan mewakili. Yang jelas draf kami siap diadu ke DPR," ujarnya, Kamis, 24 Januari 2019. [indopos]
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.