Komisi II Persilakan KPU Larang Eks Napi Korupsi Jadi Caleg, tapi...
Kabar Golkar 17 April 2018
statusnya sebagai mantan terpidana. "Kan ada mekanisme pengujian PKPU melalui MA. Misalnya, jika kita berandai andai memaksakan itu maka silakan bagi pihak-pihak yang tidak sependapat dengan KPU bisa mengajukan melalui Mahkamah Agung," kata Wahyu.
Sumber : Kompas.com
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.