Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Hindari Pelanggaran dan Kecurangan Pemilu, Kamu Wajib Tahu Ini!
  Kabar Golkar   01 April 2019
di TPS setempat, pastikan surat suara yang kamu terima sesuai dengan ketentuan dari KPU yang menyediakan empat surat suara di DKI Jakarta, dan lima surat suara di luar DKI Jakarta. Karena dilaksanakan berbarengan, ada lima surat suara yang harus anda coblos pada pemilihan Rabu, 17 April 2019. Pertama, surat suara warna abu-abu untuk pemilihan presiden. Kedua, surat suara warna kuning untuk anggota DPR. Ketiga, surat suara warna biru untuk pemilihan legislatif DPRD Provinsi. Keempat, surat suara warna hijau untuk pemilihan legislatif kabupaten atau kota. Terakhir, surat suara berwarna merah untuk pemilihan legislatif DPD. Ketentuan untuk mencoblos kelima surat suara tersebut pun telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada surat suara pilpres, ketentuannya harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara. Kemudian, surat suara DPR ketentuannya mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPR. Sementara surat suara Pileg DPRD Provinsi, ketentuannya mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Provinsi. Selanjutnya, untuk surat suara Pileg Kabupaten atau Kota, mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota. Terakhir, surat suara Pileg DPD ketentuannya mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD. Surat suara caleg DPD disertai dengan foto calon, tidak seperti caleg DPR/DPRD yang hanya daftar nama. Setelah anda coblos, kemudian lipatlah surat suara sesuai petunjuk. Lalu masukkanlah surat suara itu ke kotak yang tersedia. Sebelum meninggalkan TPS, anda wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta. Ini sebagai bukti anda telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2019. selanjutnya... Menyikapi hal tersebut, ada baiknya kita sebagai pemilih yang memiliki hak suara lebih teliti lagi terhadap segala kemungkinan pelanggaran dan kecurangan di atas. Sehingga, kita sebagai pemilih dan khususnya kepada pemilih pemula agar tepat menyalurkan hak suaranya di TPS. Ayo! Jaga suaramu, karena SUARA RAKYAT SUARA GOLKAR!!! [*]
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.