Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Hindari Pelanggaran dan Kecurangan Pemilu, Kamu Wajib Tahu Ini!
  Kabar Golkar   01 April 2019
[caption id="attachment_22431" align="alignnone" width="800"]
Surat suara Pemilu 2019. [foto: kompas][/caption]kabargolkar.com, JAKARTA -- Terhitung 16 hari lagi Pemilu 2019 bakal dilaksanakan secara serentak, mulai dari Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg) yang terdiri dari DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota. Sebagaimana diketahui, Pemilu 2019 ini merupakan pertama kalinya dalam sejarah, mengingat pelaksanaan Pilpres dan Pileg dilakukan di hari yang sama. Sontak, hal ini menimbulkan banyak pertanyaan, bahkan keraguan dari masyarakat, khususnya pemilih pemula. Nah, bagi kamu yang sudah bisa menggunakan hak suara dan hak pilihnya, wajib tahu mekanisme atau tata cara penggunaan hak pilih agar tidak terjadi pelanggaran dan kecurangan. Berikut ini beberapa cara menghindari pelanggaran dan kecurangan Pemillu 2019. selanjutnya... [caption id="attachment_22433" align="alignnone" width="800"] Pastikan namamu terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). [foto: tempo][/caption]Pastikan namamu terdaftar di DPT Pada Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 2 total pemilih mencapai 192.828.520 orang. Terdiri atas pemilih laki-laki 96.271.476 orang dan pemilih perempuan 96.557.044 orang. Nah, agar bisa masuk DPT tersebut kamu perlu memeriksa atau mengecek apakah namamu terdaftar di TPS sesuai domisili di KTP atau tidak. Jika namanu tidak terdaftar, tentunya hal tersebut menjadi celah para oknum melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu yang mengakibatkan kerugian, khususnya bagi kamu pemilih pemula yang tidak bisa menyalurkan aspirasi dan hak pilih. selanjutnya... [caption id="attachment_22434" align="alignnone" width="800"] Ilustrasi formulir C6. [foto: antaranews gorontalo][/caption]Surat undangan dan waktu pemilihan Selanjutnya, bagi kamu yang sudah terdaftar di DPT, wajib mengkonfirmasi kehadiran dengan cara meminta surat undangan atau C6 ke RT/RW tempat di mana kamu tinggal. Hal ini penting dilakukan agar suara yang disalurkan tidak sia-sia. Setelah mendapatkan C6, kamu bisa segera datang ke TPS sesuai yang tertera di C6. Perlu diketahui, bagi kamu yang sudah mendapatkan lampiran C6 atau surat undangan kehadiran, pelaksanaan Pemilu 2019 dimulai sejak pukul 7 pagi hingga 12 siang pada 17 April 2019. Jika lebih dari jam 12 siang, maka kemungkinan hak pilihmu hangus. Potensi pelanggaran dan kecurangan bisa dilakukan pada celah tersebut. selanjutnya... [caption id="attachment_22435" align="alignnone" width="800"] Cek partai dan caleg pilihanmu. [foto: kabargolkar][/caption]Cek partai dan caleg pilihanmu Ketahui nama partai dan caleg di papan yang disediakan KPU melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di TPS-mu. Ini perlu dilakukan sebagai upaya efisiensi waktu saat kamu melakukan pencoblosan di balik bilik suara, mengingat ada lima surat suara bagi kamu yang tinggal di luar DKI Jakarta. Dengan jumlah tersebut, akan memangkas banyak waktu saat kamu melakukan pencoblosan. Kesempatan pelanggaran dan kecurangan pada Pemilu juga bisa timbul dari hal ini. selanjutnya... [caption id="attachment_22436" align="alignnone" width="800"] Lima jenis kertas surat suara di Pemilu 2019
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.