Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Diduga Manipulasi Suara, Calon Legislatif Partai Golkar Selayar Laporkan Penyelenggara Pemilu
  Kabar Golkar   06 Mei 2019
[caption id="attachment_23215" align="aligncenter" width="700"] Tim Kuasa Hukum calon anggota legislatif dari Partai Golkar nomor urut 2 Arifin Dg Marola sedang menghadiri sidang atas laporan dugaan pelanggaran pemilu di Selayar (Hasan Basri/Tribun Timur)[/caption] kabargokar.com, MAKASSAR - Calon anggota legislatif dari Partai Golkar nomor urut 2 Arifin Dg Marola melaporkan dugaan pelanggaran oleh penyelenggara di tingkat KPPS dan PPK ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Selayar. Menurut Kuasa Hukum Arifin, Ahmad Rianto ada tiga pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh para penyelenggara pemilu setempat yang merugikan klienya. "Tiga pelanggaran adminsitasi yang di lakukan secara masif dan sistematis agar caleg dari Partai Golkar nomor Urut 2, Ir Arifin dg Marola tidak diloloskan sebagai anggota DPRD Selayar terpilih,"sebutnya. Ahmad menjelaskan pelanggaran yang dilaporkan, pertama terkait data hasil perhitungan di tingkat TPS. Dimana dari saksi mereka mencatat perolehan suara di TPS 3 Desa Bonea Makmur, Bontomanai, suara Arifin Dg Marolo 6, sama dengan suara calon nomor urut 4 Syamsurijal dengan perolehan enam suara. Namun setelah rekapitulasi di tingkat PPK Kecamatan Bontomanai angka perolehan suara ini berubah dimana caleg partai golkar nomor urut 4 syamsurijal berubah dari 6 menjadi 16 suara. "Dugaan kecurangan inilah kemudian dilaporkan karna terjadi mark up suara sebanyak 10 suara. Kami menduga adanya oknum penyelenggara di tingkat KPPS dan PPK di Kecamatan Bontomanai melakukan manipulasi data dengan menambah suara dengan merubah,mengganti,menambah form C1 plano tanpa ada berita acara," sebutnya. Selain itu, mereka juga melaporkan dugaan adanya 2 surat milik caleg partai golkar nomor urut 2 yang seharusnya sah, namun dibatalkan oleh Ketua KPPS 2 Desa Bontona Saluk Kecamatan Bontomatene . Ada 2 kertas suara sah yang seharusnya itu sah milik dari caleg Arifin dg Marola yakni, surat suara yang tercoblos sobek pada lipatan di tepi dan tidak mengenai kolom dan surat suara coblos tembus simetris? Untuk laporan ketiga adalah, perkara menyangkut adanya 1 suara sah yang kemudian dibatalkan di TPS 01 Desa Bontona Saluk Bontomatene. "Kami menduga ada indikasi kecurangan ini sudah berjalan sebelum dilakukan rekap di tingkat Kabupaten Selayar, namun dipaksakan untuk dilaksanakan," ujarnya. Semestinya Bawaslu dapat merekomendasikan kepada KPU untuk menghentikan sementara kegiatan tahapan sampai dengan keluarnya putusan penyelsaian pelanggaran administrasi pemilu sebagaimana dalam perbawaslu 8 tahun 2018 pasal 59. Namun ini tidak dilakukan. " Untuk itu kami meminta kepada Bawaslu Sulsel, Bawaslu RI dan KPU Sulsel, KPU RI dapat mengantensi kasus ini agar tidak mencederai proses demokrasi yang sudah berjalan dengan baik oleh oknum penyelenggara pemilu untuk memenangkan salah satu caleg," harapnya. (tribun)
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.