[caption id="attachment_25293" align="aligncenter" width="600"]
ilustrasi (net)[/caption]
kabargolkar.com, PURWAKARTA - Undang-undang nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD mengisyaratkan bahwa pemenang Pemilu berhak atas jabatan Ketua DPRD.
Seperti diketahui bersama, Partai Golkar Kabupaten Purwakarta pada Pemilu 2019 berhasil meraih 11 kursi dari 45 kursi DPRD Kabupaten Purwakarta yang diperebutkan. Dengan demikian, Golkar berhak atas jabatan Ketua DPRD Purwakarta.
Sementara jabatan Wakil Ketua DPRD Purwakarta tentunya akan menjadi hak Partai Gerindra sebagai peringkat kedua dan pada peringkat berikutnya ada PKB dan PDIP.
Terkait hal di atas, Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Purwakarta, Ahmad Habibie Bungsu Maula Akbar mengatakan, secara teknis, untuk menentukan siapa Ketua DPRD Purwakarta periode 2019-2024, DPD Partai Golkar Kabupaten Purwakarta, akan menggelar rapat pleno. Melalui rapat pleno itu DPD merekomendasikan tiga nama dari caleg Golkar terpilih Pemilu 2019 sebagai ketua DPRD Purwakarta.
Menurutnya, tiga nama tersebut lalu dikirim ke DPD Golkar Jabar untuk kemudian disaring menjadi tinggal dua nama saja yang selanjutnya dikirim ke DPP Golkar.
"Nah, dari DPP nantinya diputuskan satu nama sebagai Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta. Kalau untuk jabatan Ketua Fraksi Golkar di DPRD Purwakarta, nanti ditetapkan oleh DPD Golkar Purwakarta," kata Maula kepada Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (20/7).
Soal dua nama politisi senior Partai Golkar; Haji Komeng dan Haji Amor digadang-gadang bakal menjabat pimpinan wakil rakyat tersebut. Sekertaris DPD Golkar yang masih terbilang kalangan generasi milenial itu menjawab singkat.
"Nanti yah, tunggu saja hasil plenonya
. Kita gelar hari ini, di DPD Golkar Purwakarta," ucap Maula
.
Hingga naskah ini ditulis, rapat pleno DPD Golkar Purwakarta untuk merekomendasikan nama calon Ketua DPRD Purwakarta masih berlangsung di Kantor DPD Golkar Purwakarta di Jalan Veteran. (
rmol)