Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Kemungkinan Izin FPI Tak Diperpanjang Jokowi, Ini Tanggapan Golkar
  Kabar Golkar   30 Juli 2019
[caption id="attachment_26144" align="aligncenter" width="700"] Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pras)[/caption] kabargolkar.com, JAKARTA - Pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa pemerintah akan mengkaji perpanjangan izin organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) mendapat tanggapan dari Partai Golkar. Sebagaimana dilansir dari kantor berita Antara, Senin (29/7), Wakil Sekjen Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan bahwa pernyataan Presiden RI tersebut bukanlah pernyataan politis, melainkan pernyataan yang sudah seharusnya dilontarkan oleh Kepala Negara untuk menjaga ideologi bangsa, yaitu Pancasila. "Pernyataan Presiden Jokowi bukan politis, tentang keharusan adanya kewajiban organisasi kemasyarakatan yang harus selaras dengan ideologi bangsa, yaitu Pancasila," ujar Ace Hasan. Dalam penjelasannya, Ace menyebutkan bahwa pernyataan Jokowi tidak hanya berlaku untuk organisasi tertentu saja, seperti FPI. Menurutnya, setiap organisasi kemasyarakatan yang hidup di Indonesia turut serta memiliki kewajiban.yaitu taat dan patuh terhadap ideologi kebangsaan NKRI, yaitu Pancasila. Lebih lanjut, pernyataan Jokowi tersebut merupakan tanggung jawab seorang kepala negara. Ace menyebutkan, tanggung jawab itu yaitu menjaga pilar kebangsaan di Indonesia. "Ini sikap konsisten dari Presiden Jokowi yang terus melakukan penguatan ideologi Pancasila," terangnya. Hal ini selaras dengan sikap Partai Golkar, yaitu menjadi benteng Pancasila yang menjaga ideologi tersebut tetap kokoh di NKRI. Dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, secara tegas menyatakan setiap ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, Ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan. Perppu terseb ut juga menyebutkan bahwa setiap ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, RAS, atau golongan. Organisasi kemasyarakatan dilarang melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia. Dalam Perppu tersebut juga dinyatakan ormas dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum serta fasilitas sosial, dan atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Jadi apa yang disampaikan Presiden Jokowi itu jelas merupakan sikap dari penegakkan aturan yang kita miliki," tegas kader Golkar ini. Presiden Jokowi sebelumnya membuka kemungkinan pemerintah tidak akan memperpanjang izin Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas). Hal itu bisa terjadi apabila organisasi Islam tersebut dinilai tidak sejalan dengan ideologi negara, yaitu Pancasila. (kabargolkar)
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.