Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Wacana Hidupkan Kembali GBHN, Sekjen Golkar: Perlu Pengkajian Mendalam
  Kabar Golkar   27 Agustus 2019
[caption id="attachment_27548" align="aligncenter" width="700"] Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk F Paulus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2019). (KOMPAS.com/Haryantipuspasari) [/caption] kabargolkar.com, JAKARTA - Partai Golkar meminta wacana menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) untuk dikaji terlebih dahulu secara mendalam. Hal itu disampaikan Sekjen Golkar Lodewijk Friedrich Paulus. "Tentunya Partai Golkar menilai ini perlu pengkajian lebih mendalam, sebelum tentunya diputuskan oleh MPR dalam rangka penutupan masa sidang nanti," kata Lodewijk di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, senin (26/8) Sebab, menurut Lodewijk, saat ini Indonesia telah memiliki UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang dijabarkan menjadi UU No 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). "Ini saya katakan produk strategis, lebih kepada visi, apa sih yang kita mau kejar dan bagaimana cara mengejarnya, dan tentunya setelah itu action plan-nya seperti apa. Itulah yang nantinya harus dibuat oleh seorang calon presiden ataupun presiden terpilih untuk melaksanakan, tahapannya itu harus jelas," ujarnya. Atas dasar itu, Lodewijk meminta agar rencana menghidupkan kembali GBHN tak dilakukan terburu-buru dan memberikan kesempatan kepada Jokowi untuk memimpin. "Ini kan kasihan juga Pak Jokowi, beliau kan sudah sampaikan visi misinya, beliau sudah membuat konsep jangka panjang visi Indonesia tahun 2045, tahu-tahu itu harus hilang. Jadi beri kesempatan kepada Pak Jokowi untuk bekerja, sambil kita mengkaji perlunya GBHN diadakan atau tidak," tuturnya. Lebih jauh, Lodewijk berpandangan, untuk menghidupkan kembali GBHN cukup dengan pendekatan UU, sehingga jika ingin menghidupkan kembali, cukup dengan membenahi UU. "Kalau saya katakan andaikan mau dibuat, itu UU No 25 dan UU No 17 itu saja dibenahi, sehingga, sebenarnya 20 tahun sudah cukup itu. Kalau kebetulan kenapa ini juga memanas, karena sebentar juga ini kan selesai ini. Karena kan 2005-2025 (RPJPN) sebenarnya kita ada waktu 5 tahun untuk mempelajari itu," pungkasnya. (kumparan)
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.