Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Peran BNP2TKI Ke Depan Dengan UU Baru
  Kabar Golkar   01 November 2019
maka ke depan harus terus diupayakan skala prioritas dengan memperkuat penempatan TKI sektor formal berpendikan/berkeahlian, sehingga secara perlahan akan mampu mengurangi penempatan TKI sektor domestik/rumah tangga yang memang rawan dengan masalah hukum/kasus hukum/risiko penganiyaan baik kekerasan seksual ataupun fisik. Sedangkan dengan menggesa penempatan TKI sektor formal berpendikan/berkeahlian maka dengan sendirinya langkah pemartabatan TKI akan mudah diselenggarakan/terwujud selain hal itu akan mencipatakan rasa aman bagi TKI itu sendiri, termasuk bagi penyelenggara negara yang mengurus TKI termasuk juga untuk pihak pemerintah RI di sejumlah negara penempatan melalui wadah perwakilan RI masing-masing. Seperti kita ketahui sekitar bulan Oktober pada 2018 lalu, Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di sektor domestik/rumah tangga di Arab Saudi asal Majalengka, Jawa Barat yaitu Tuti Tursilawati mengalami nasib naas dengan pelaksanaan eksekusi hukuman mati yang diterapkan kepadanya di negara tersebut, bahkan kasus pelaksanaan hukuman mati ini tergolong mengecewakan dari sisi hubungan diplomatik antara pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi, oleh karena sebelumnya tak pernah dilakukan pemberitahuan (notifikasi) terkait penerapan hukumannya itu. Karuan, nasib Tuti pun berakhir dalam pancungan hingga nyawanya tak tertolong sama sekali, setelah sekian lama terlebih dulu mendekam di dalam penjara. Kasus Tuti adalah sederet kasus yang dialami oleh TKI sektor domestik tanah air yang bekerja di rumah tangga di luar negeri khususnya di Arab Saudi, yang mengalami bentuk penistaan oleh majikan ataupun upaya pemerkosaan pihak majikan, dan akibat melawan atau mengupayakan pembelaan diri, maka Tuti harus berjuang mempertahankan kehormatan diri hingga menyebabkan sang majikan menjadi korban denganberujung pada kematian. Kasus Tuti ini mencuat ke permukaan sekitar tahun 2010. Tuti divonis hukuman mati oleh mahkamah/pengadilan Arab Saudi di tingkat pertama danmahkamah di tingkat akhir/tertinggi pada Juni 2011 memperkuat vonis/tuduhan bahwa Tuti telah membunuh majikan, namun pembunuhan tersebut sebetulnya dilakukan tanpa suatu kesengajaan kecuali semata-mata melakukan pembelaan diri atas upaya pemerkosaan majikan terhadap dirinya, apalagi Tuti sendiri kerap mendapatkan perlakuan tidak senonoh berupa pelecehan seksual dari majikannya. Upaya pembelaan kepada Tuti, sang TKI naas ini, pun telah dilakukan dengan ujung tombak melalui Perwakilan RI di luar negeri (KBRI/KJRI) dengan cara menyewakan pengacara setempat, dan peran ini tidak dilakukan sendirian oleh perwakilan RI tetapi dengan melibatkan kerjasama lembaga di Indonesia yang juga memfasilitasi pelayanan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, yakni Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI). Hanya saja, sebagaimana kasus-kasus lain yang meliputi persoalan hukum TKI utamanya dalam kasus ancaman hukuman mati terhadap TKI (akibat tuduhan pembunuhan majikan/keluarga majikan), maka kerap terjadi nasib TKI tak urung terselamatkan, meski pun ada pula kasus TKI lain yg terselamatkan dibebaskan dari ancaman hukuman mati seperti terjadi pada TKI Darsem asal Subang, Jawa Barat atau TKI Wilfrida asal Nusa Tenggara Timur (NTT). Darsem adalah TKI yang bekerja di Arab Saudi sedangkan Wilfrida merupakan TKI yang bekerja di Malaysia. (#)  
*Penulis adalah Ketua DPP Partai Golkar Bidang Ekokraf, Pemerhati Ketenagakerjaan  
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.