Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Peran BNP2TKI Ke Depan Dengan UU Baru
  Kabar Golkar   01 November 2019
Oleh: Ricky Rachmadi* kabargolkar.com,
JAKARTA -
Apakah yang sebenarnya terjadi dengan sejumlah TKI (Tenaga Kerja Indonesia) kita di luar negeri yang menjalani kasus hukuman mati dengan berbagai latarbelakang penyebab kasusnya yang tampak sulit terselamatkan baik dari penerapan eksekusi hukuman mati ataupun dengan cara membayar uang denda (diyat)? Apakah pembelaan yang dilakukan dengan menyewa para pengacara di negara setempat diakibatkan kurang berwibawa atau tidak memiliki pengaruh keahlian profesi yang hebat terhadap klien TKI yang dibelanya,  ataukah karena sistem hukum di negara tersebut yang memang sulit untuk membuat sang TKI lepas/bebas dari kasusnya? Agaknya, memang, baik kasus maupun sistem hukum yang ada di negara  setempat utamanya di Arab Saudi, dalam kasus pembunuhan yang diduga oleh TKI terhadap majikan atau keluarga majikan, justru cenderung menyebabkan TKI atau pengacaranya kerap kesulitan dan tak bisa berbuat banyak dalam mengupayakan pembelaan/pembebasan, kecuali sebatas menjalani guna mendampingi para TKI di persidangan padamahkamah awal hingga ke tingkat mahkamah utama/tertinggi di mana TKI terus terkena tuduhan dan bahkan ancaman hukuman mati, sehingga apabila keluarga korban tidak memaafkan—dalam kasus di Arab Saudi--maka pilihan untuk membayar denda pun tidak lagi diprioritaskan dan TKI pun tetap terancam untuk menjalani eksekusi hukuman mati (pancung). Lain halnya jika keluarga korban memberi keringanan dengan memaafkan pelaku dan bersedia mengganti kasusnya dalam bentuk pembayaran denda (diyat) yang jumlahnya disepakati oleh keluarga korban, maka sang TKI dapat terselamatkan dari hukuman mati dan tinggal kemudian sisanya menerima hukuman negara berupa penjara sambil menunggu pembebasan untuk TKI. Di luar itu, akar permasalahan dalam kasus TKI yang mengalami ancaman hukuman mati akibat tuduhan pembunuhan majikan/keluarganya, juga patut dipertimbangkan menjadi penyebab tak langsung adalah terkait sistem rekrut calon TKI sejak di tanah air, yang sepenuhnya dilakukan oleh perusahaan pengerah jasa TKI. Perekrutan model sepihak ini pada umumnya hanya menempatkan perusahaan pengerah jasa TKI terlalu bebas sekaligus tidak mengikuti kepatuhan berdasarkan kewenangan aturan main ataupun dengan mengedepankan ketaatan terhadap perundang-undangan dalam mengupayakan proses penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, terutama terhadap kewenangan yang dimiliki oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI). Dalam kaitan inilah TKI sektor domestik/rumah tangga di luar negeri selamanya akan diposisikan sebagai korban. Akibat mengabaikan peran dan fungsi BNP2TKI ini pula, pada akhirnya berbagai permasalahan TKI muncul baik saat proses pra penempatan, penempatan, atau saat masa perlindungan TKI di luar negeri. Inilah akibat sistem rekrut calon TKI sudah bermasalah dari awal karena pelaku usaha jasa TKI cenderung berkiblat untuk mendahulukan keuntungan/kepentingan perusahaan pengerah terkait jasa TKI, dan pada sisi lain dapat merusak kemartabatan TKI untuk dalam mendapatkan perlindungan yang optimal baik hak-hak ataupun pembelaan atas berbagai kasusnya dengan sebenar-benarnya
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.