Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Menteri Koperasi Dan UMKM Sahkan AD/ART Dekopin Hasil Munas Makassar
  Kabar Golkar   21 November 2019
[caption id="attachment_31812" align="aligncenter" width="1024"]
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki dan Ketua Umum Dekopin periode 2019-2024, Nurdin Halid. (kabargolkar.com)[/caption] kabargolkar.com, JAKARTA -�Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki berjanji akan segera mengurus pengesahan Perubahan Anggaran Dasar (AD) Dekopin yang baru hasil Musyawaran Nasional (Munas) yang digelar di Makassar, Sulawesi Selatan, 11 � 14 November 2019. Hal itu ditegaskan Teten Masduki saat menerima pimpinan Munas Dewan Koperasi Indonesia serta perwakilan beberapa Dekopinwil, Dekopinda, dan Induk Koperasi di Kantor Kemenkop dan UKM, Jakarta, Selasa (19/11/2019) lalu. Rombongan Dekopin tersebut dipimpin oleh Idris Laena sebagai pimpinan sidang Munas Dekopin. Lebih jauh disampaikan Teten, Munas Dekopin merupakan wilayah civil society yang tidak bisa dimasuki oleh negara. Sesuai perintah UU Nomor 25 Tahun 1992, Pemerintah tinggal mengesahkan Perubahan Anggaran Dasar hasil Munas sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di organisasi Dekopin. �Kita harus clear dulu. Munas itu wilayah Dekopin. Itu wilayah civil society,� kata Teten Masduki. Teten menjelaskan bahwa dalam negara modern ada tiga pilar yaitu pemerintah, civil society, dan bisnis. Negara ditopang oleh civil society dan bisnis. �Makin modern sebuah negara, maka makin kecil peran negara di situ,� katanya. Sementara pihak Dekopin melalui Idris Laena melaporkan jalannya Munas, Munas Khusus, dan beberapa hasil keputusan Munas. Dilaporkan bahwa Munas Dekopin berjalan lancar, tertib, demokratis, dan penuh semangat kekeluargaan. Salah satu keputusan yang menjadi sorotan publik menurutnya ialah tentang keputusan Munas menggelar Munas Khusus untuk mengubah AD/ART Dekopin. Dijelaskan bahwa keputusan menggelar Munas Khusus berdasarkan permintaan mayoritas peserta Munas yang disampaikan dalam pandangan umum. Meski diwarnai penolakan oleh beberapa peserta, forum Munas akhirnya memutuskan secara aklamasi digelarnya Munas Khusus untuk mengubah Anggaran Dasar. Dasar �konstitusionalnya� terdapat dalam Pasal 11 poin a Anggaran Dasar Dekopin yang menyatakan Munas berwenang mengesahkan AD/ART� Dekopin serta perubahan-perubahannya. �Pelaksanaan dan hasil Munas Khusus sah karena dilakukan secara demokratis sesuai amanat Pasal 33 Anggaran Dasar Dekopin yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan Munas Khusus,� ujar Idris Laena sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Dekopin, Rabu (20/11/2019). Keputusan penting lainnya ialah, Munas Dekopin memilih dan menetapkan Nurdin Halid sebagai ketua umum Dekopin periode 2019-2024. �Semua berjalan berdasarkan sistem yang diatur dalam Anggaran Dasar Dekopin. Tentu ada dinmika, namun secara umum seluruh proses jalannya Munas sangat demokratis dan dalam semangat kekeluargaan yang menjadi ciri dan kekuatan koperasi,� demikian kata Idris Laena. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Nurdin Halid resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) pada acara Musyawarah Nasional (Munas) Dekopin, di Hotel Claro, Makassar, Rabu (13/11/2019) malam lalu. Pada pemilihan, dari jumlah pemilik suara terdaftar sebanyak 514 orang, sebanyak 435 suara memilih Nurdin Halid, sisanya memilih abstain.

Munas Selesai, Ketua Umum Dekopin Terpilih

Selanjutnya, dalam tanggapannya terhadap laporan Panitia Munas tersebut, Teten Masduki mengucapkan terima kasih dan menerima hasil Munas Dekopin
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.