Sementara, konsumen berharap pembebasan PPnBM dapat berlanjut, dan semakin mendorong pembelian rumah. Pembebasan PPnBM ini juga membantu perbaikan aliran kas perusahaan debitor bank. Namun, dengan rencana pemerintah yang akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk menutupi kekurangan penerimaan negara menjadi perhatian yang cukup serius bagi pemulihan konsumsi masyarakat.
Permasalahannya tentunya adalah utang yang semakin besar untuk menutupi defisit.
Menaikkan pajak atau utang
Di satu sisi, upaya untuk menaikkan penerimaan pajak harus dilakukan untuk menutupi defisit anggaran, namun di sisi lain stimulasi untuk meningkatkan konsumsi melalui pengurangan atau pembebasan PPN masih diharapkan konsumen dan juga produsen yang dapat memperbaiki keadaan keuangannya dengan meningkatknya penjualan.
Ini berpulang pada bagaimana pemerintah harus membiayai defisitnya yang lebih dari 5 persen PDB. Apalagi pemerintah berencana untuk menurunkan defisit kembali pada tingkatan di bawah 3 persen pada 2023. Sebenarnya dengan pemulihan ekonomi yang kelihatannya tak sekuat seperti diperkirakan, stimulus masih dibutuhkan lebih lama dengan defisit anggaran di sekitar 5 persen dari Produk Domestik Bruto.
Permasalahannya tentunya adalah utang yang semakin besar untuk menutupi defisit. Dengan rasio utang sekitar 41 persen terhadap PDB, sebenarnya masih terkendali. Begitu pula minat terhadap obligasi dan imbal hasil (yield) masih terjaga. Hanya manajemen utang yang harus lebih baik untuk membuat harga obligasi terjaga dan pembayaran cicilan serta pokok utang terjaga baik. BI semestinya juga tak lagi diminta “mencetak uang” untuk membiayai defisit untuk menjaga kredibilitasnya.
Kemungkinan The Fed akan melakukan pengurangan pembelian obligasi (tapering) dan menaikkan suku bunga lebih awal, akan berimplikasi serius terhadap ekonomi Indonesia.
Dengan kecenderungan inflasi domestik yang juga meningkat maka BI kemungkinan akan menyesuaikan suku bunga kebijakan. Implikasinya tentu cukup serius, pada saat debitor harus membayar bunga dan cicilan pinjaman lebih tinggi, sedangkan pemulihan ekonomi belum cukup kuat terjadi.
Bagi BI pilihannya adalah mengantisipsi inflasi dengan menaikkan suku bunga lebih awal, yang berarti menahan laju pemulihan ekonomi, atau menaikkan suku bunga setelah inflasi naik secara signifikan dengan risiko lebih sulit untuk mengatasinya.
Investasi sebagai tumpuan
Sekalipun pertumbuhan investasi tahunan masih negatif di triwulan I, kecenderungannya membaik. Pelaksanaan UU Cipta Kerja juga memfasilitasi peningkatan investasi ini, sekalipun tantangan di pelaksanaan cukup berat. Misalnya, penolakan terhadap masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA). Penolakan dari beberapa pihak terjadi terhadap masuknya TKA China, sekalipun mereka yang paling semangat berinvestasi.
Daerah juga kelihatan enggan mengimplementasikan UU Cipta Kerja lebih lanjut karena indikasi resentralisasi.
Perusahaan asing juga masih kesulitan dalam mendatangkan tenaga ahli mereka pada saat pembatasan TKA pada masa pandemi ini. Serikat pekerja menolak keras UU Cipta Kerja ini, khususnya untuk bagian ketenagakerjaan.
Daerah juga kelihatan enggan mengimplementasikan UU Cipta Kerja lebih lanjut karena indikasi resentralisasi. Sementara rencana investasi mengharapkan insentif pajak yang lebih baik, isu kenaikan pajak dan agresivitas aparat pajak, jadi pertimbangan serius bagi peningkatan investasi.
Optimalisasi vaksinasi
Indonesia sejak semula tidak mau melakulan penutupan (lockdown) untuk mengatasi pandemi. Pembatasan sosial dilakukan secara terbatas dengan berusaha melakukan vaksinasi secara luas. Namun karena sulitnya mendapatkan pasokan vaksin, program vaksinasi sekalipun berjalan cukup baik, kemungkinan tidak dapat menjangkau target 70 persen penduduk tahun ini. Hal ini tentu berpengaruh pada seberapa kuat pemulihan ekonomi terjadi.
Pemulihan ekonomi yang kuat mempersyaratkan keberhasilan dalam mengatasi penyebaran