Kabargolkar.com - Komisi XI DPR RI menggelar rapat kerja (raker) bersama Komite
Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada Senin (6/4/20) untuk membahas mengenai perkembangan kondisi perekonomian nasional di tengah wabah COVID-19. Komisi XI mendukung penuh kebijakan yang diambil tetapi meminta pemerintah untuk tetap menganut prinsip keterbukaan dalam menjalankan wewenangnya.
“Pandemi COVID-19 telah memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang mengalami perlambatan dan penurunan penerimaan negara, peningkatan belanja negara, nilai tukar rupiah, dan industri jasa keuangan sehingga diperlukan berbagai upaya pemerintah untuk mencegah situasi semakin parah dengan memfokuskan belanja negara pada penanganan COVID-19 untuk sementara waktu,” ujar Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganundito.
Dalam merespons kondisi pandemi ini, pemerintah telah mengambil sejumlah kebijakan, antara lain memfokuskan anggaran untuk sektor kesehatan dan bantuan sosial; stimulus fiskal I; stimulus fiskal II; pelebaran batas defisit menjadi di atas 3 persen dari PDB; hingga peraturan yang baru saja diterbitkan, yaitu Perppu No. 1 tahun 2020.
“Defisit diperkirakan mencapai 5,07 persen dari PDB, meningkat dari Rp307,2 triliun menjadi Rp853 triliun. Angka ini diperoleh berdasarkan perubahan proyeksi pendapatan dan belanja negara tahun 2020, yaitu turunnya proyeksi pendapatan dan perkiraan akan adanya lonjakan dari sisi belanja untuk menangani dampak pandemi COVID-19,” papar Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui video conference.
Berdasarkan proyeksi tersebut, melalui Pasal 2 Perppu No. 1 tahun 2020, pemerintah menetapkan relaksasi Batasan defisit anggaran melampaui 3 persen dari PDB selama tiga (3) tahun hingga 2022, dan akan kembali menjadi paling tinggi 3 persen pada 2023. Kebijakan ini disebut sebagai kebijakan darurat ekonomi Menanggapi hal ini, Komisi XI meminta kejelasan mengenai perincian pelaksanaan pasal tersebut.
“Kami percaya dan dukung bahwa kebijakan ini memang diperlukan sebagai langkah antisipatif terhadap dampak COVID-19 yang penuh ketidakpastian. Namun, mungkin perlu lebih dijelaskan mengenai landasan kebijakan dalam menentukan disiplin defisit kembali menjadi 3 persen pada 2023. Misalnya, skenario pemulihan seperti apa yang akan dilakukan dan bagaimana target pemulihan per tahunnya menuju persentase normal di 2023,” tukas Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin.
Lebih lanjut, Puteri Komarudin juga menyoroti perihal masa berlaku dari Perppu tersebut untuk menghindari penyimpangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Menurutnya, meskipun defisit APBN disyaratkan kembali normal pada 2023, tetapi pasal tersebut tidak bisa dianggap sebagai parameter bahwa kebijakan darurat ekonomi berakhir pada tahun yang sama.
“Kita perlu membedakan antara darurat kesehatan atas pandemi COVID-19 dan ancaman perekonomian. Ketika pandemi berakhir, maka ancaman perekonomian akibat wabah ini diperkirakan akan berangsurangsur berkurang. Namun, tetap perlu waktu. Berakhirnya darurat kesehatan tidak serta-merta menjadikan ekonomi membaik. Walakin, ketika semuanya sudah membaik, Perppu ini pun tidak secara langsung akan kadaluwarsa dengan sendirinya. Inilah yang perlu diperjelas,” urai Puteri