Ace Hasan: Satu Persen APBN dan APBD Akan Disiapkan Untuk Bencana
Oleh Muhammad Said · · Kabar Parlemen
kabargolkar.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan bahwa salah satu poin dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana adalah mengatur alokasi minimal sebesar 1 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanggulangan bencana.
"Dari aspek anggaran, ada perubahan pengaturan mengenai pengalokasian anggaran penanggulangan bencana yang diatur dalam RUU ini, dengan merumuskan pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai dengan mencantumkan persentase sebesar paling sedikit 1 persen dari APBN dan APBD," kata Ace mewakili pengusul RUU Penanggulangan Bencana dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI secara daring, Rabu (6/5).
Dia menerangkan, langkah itu bertujuan untuk 'mandatory spending' serta mendorong pemerintah daerah agar tidak selalu bergantung kepada pemerintah pusat dari sisi anggaran penanggulangan bencana.
Ace membeberkan, perubahan terkait anggaran dalam RUU tersebut dicantumkan dalam Pasal 6 huruf i, Pasal 8 huruf h, Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 73 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran dalam APBN atau APBD minimal 1 persen untuk penanggulangan bencana.
Lalu, dia melanjutkan, dalam Pasal 81 ayat 5 RUU Penanggulangan Bencana disebutkan bahwa masyarakat dalam hal ini individu, komunitas, lembaga atau badan usaha dapat memberikan bantuan uang, barang, atau jasa dalam penanggulangan bencana.
Sejumlah anggota Baleg DPR RI sempat mengkritisi dengan menyatakan bahwa alokasi anggaran penanggulangan bencana yang diatur dalam RUU tersebut masih terlalu kecil.
Anggota Baleg DPR Fraksi PAN Ali Taher Parasong menilai anggaran sebesar 1 persen dari APBN dan APBD untuk penanggulangan bencana masih terlalu kecil, bila melihat luas wilayah dan jumlah penduduk Indonesia yang besar. Menurutnya, dibutuhkan anggaran penanggulangan bencana sekitar 2 persen dari APBN dan APBD.