Selain itu, dia menyampaikan perubahan pengaturan terkait dengan syarat dan tata cara pengangkatan kepala badan, penjabaran fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana serta tugas, struktur organisasi, dan tata kerja badan diatur dengan peraturan Presiden.
Hal itu, menurut Ace, dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas pengaturan yang memudahkan dalam melakukan perubahan yang kemungkinan akan terjadi sesuai dengan kondisi dan perkembangan kebutuhan organisasi yang akan datang. [cnn]