Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Soal Irwandi Yusuf, Fraksi Partai Golkar Desak DPRA Surati Jokowi
  Bambang Soetiono   19 Juni 2020
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Aceh Ali Basrah. (Foto: ANTARA/HO)

kabargolkar.com, BANDA ACEH - Fraksi Partai Golkar mendesak pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) segera menyurati Presiden RI Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri untuk mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh. 

Desakan ini dilakukan agar administrasi pemerintahan, termasuk soal kepemimpinan dan pengambilan kebijakan publik di Provinsi DI Aceh dapat berjalan dengan baik.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRA Ali Basrah, di Banda Aceh, mengatakan bahwa keputusan hukum terhadap Irwandi Yusuf sudah inkrah. "Putusan hukum terhadap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sudah inkrah, jadi Presiden harus segera mengeluarkan surat keputusan pemberhentiannya," ujar Ali, sebagaimana dilansir dari Antara, Kamis (18/6/2020).

Sebelumnya, Irwandi Yusuf telah diputuskan bersalah oleh pengadilan. Hukuman ini dijatuhkan setelah terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awal Juli 2018 lalu. Setelah penangkapann tersebut, tugas-tugas Gubernur Aceh dilaksanakan Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt). 

Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan pentingnya surat keputusan pemberhentian Irwandi Yusuf itu. Menurutnya, surat keputusan pemberhentian tersebut menjadi dasar bagi DPRA mengajukan surat pengangkatan gubernur Aceh definitif. Pasalnya, tugas gubernur Aceh yang dilaksanakan oleh pelaksana tugas, memiliki kewenangan terbatas.

Ali Basrah mengatakan tugas-tugas dan kewenangan pelaksana gubernur Aceh terbatas, seperti untuk mutasi dan promosisi pejabat eselon harus mendapat izin Menteri Dalam Negeri.

Tak hanya soal kewenangan, tapi juga tugas seorang gubernur yang cukup berat tidak dapat dilakukan seorang diri. Gubernur membutuhkan bantuan serta dukungan wakil gubernur. Sebabnya, saat ini gubernur Aceh dijabat pelaksana tugas, yang menyebabkan partai pengusung belum bisa mengusulkan wakil gubernur. Pengusulan wakil gubernur hanya dapat dilaksanakan bila sudah ada gubernur Aceh definitif. Kemudian, belum adanya gubernur Aceh definitif juga bisa mengganggu stabilitas politik. 

"Tugas-tugas kepala daerah yang berat tersebut kalau dikerjakan bersama-sama dengan wakil, tentu lebih ringan. Karena itu, pengangkatan gubernur dan wakil gubernur Aceh harus disegerakan, sehingga jalannya Pemerintah Aceh kembali normal," ujar sosok yang juga menjabat sebagai Sekretaris Partai Golkar Aceh itu.

Ali Basrah pun mempertanyakan tindak lanjut perihal ini, karena pihaknya sudah menyuarakan kepada pimpinan DPRA, namun masih belum ada tindak lanjutnya. "Kami sudah menyampaikan persoalan surat pemberhentian Gubernur Aceh kepada pimpinan DPRA beberapa waktu. Namun, hingga kini kami belum mendapat informasi, apakah pimpinan DPRA sudah menyurati Presiden atau belum," jelas Ali. 

Lebih lanjut, Ali Basrah yang juga Wakil Bupati Aceh Tenggara 2012-2017 ini mendengar aspirasi masyarakat yang mempertanyakan mengapa hingga kini Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah belum diangkat menjabat Gubernur Aceh definitif. Hal ini membuat pihaknya meminta DPRA segera menyurati Presiden Joko Widodo.

"Karena itu, kami terus mendorong pimpinan DPRA menyurati Presiden. Presiden juga harus memberi kepastian terkait keberadaan Gubernur Aceh definitif," tutupnya.

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.