Kabar Golkar

Polemik Tugu Pemakaman Sunda Wiwitan, Ini Respons Dedi Mulyadi

Oleh · · Kabar Parlemen

Anggota DPR asal Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto: Net)
Anggota DPR asal Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto: Net)

Satpol PP sudah tiga kali mengirimkan surat peringatan namun tidak digubris. Satpol PP mengancam akan membongkar tugu tersebut jika dalam 30 hari IMB tidak diurus.

Sementara di sisi lain, Girang Pangaping Akur Sunda Wiwitan, Okky Satrio Djari menyatakan, pihaknya sudah mengajukan IMB ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) pada Rabu, 1 Juli 2020 lalu. Namun ajuan itu ditolak dengan alasan belum ada regulasi soal petunjuk pelaksana dan petunjuk teknisnya (juklak-jukinis).

Dalam kasus itu, terdapat dua perbedaan persepsi soal kompleks makam leluhur Sunda Wiwitan. Satpol PP menyebut bahwa bangunan itu adalah tugu. Sementara tokoh Sunda Wiwitan menyebutkan makam karena di bawahnya terdapat kuburan leluhur Sunda Wiwitan.