Kabargolkar.com - Baru-baru ini RUU Pemilu menjadi sorotan masyarakat, tak heran sebab klausul soal eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk menjadi pejabat publik menimbulkan banyak pertanyaan.
Diketahui, dalam RUU Pemilu, eks anggota HTI dilarang keras mengikuti Pemilu apapun termasuk Presiden, Legislatif, dan Pilkada.
Larangan ini dibuat berdasarkan peraturan yang ada dalam konsensus dasar bangsa dan negara Indonesia yakni Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.
Anggota Komisi II DPR RI fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin menjelaskan lebih detail terkait adanya larangan tersebut.
Zulfikar mengatakan bahwa eks anggota HTI sudah jelas-jelas bertolak belakang dengan konsesus negara Indonesia, karena HTI sendiri merupakan organisasi terlarang.
"HTI, pengurus, dan anggotanya bertolak belakang dengan empat konsensus dasar bangsa Indonesia bahkan hendak menggantinya HTI juga sudah dinyatakan pemerintah sebagai organisasi terlarang," kata Zulfikar sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (26/2021).
Zulfikar menjelaskan untuk menjadi pejabat publik di eksekutif, legislatif dan yudikatif, termasuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, dan pegawai BUMN/BUMD harus ada persyaratan dan janji yang harus dipenuhi.
Menurutnya, syarat dan sumpah / janji dalam semua peraturan perundang-undangan membutuhkan komitmen dan kesetiaan pada empat dasar mufakat bangsa.
"Hal tersebut fundamental bagi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita," ujarnya.
Menurut dia, HTI, pengurus, dan anggotanya bertolak belakang dengan empat konsensus berbangsa tersebut bahkan hendak menggantinya.
Karena itu dia menilai dengan melihat sikap HTI dan anggotanya itu, tentu tidak diperbolehkan menjadi pejabat publik.
“Lalu bagaimana dengan pandangan dan sikap seperti itu, lalu mereka (mantan anggota HTI ) tetap diperbolehkan menjadi pejabat publik? Tentu tidak,” pungkasnya.