Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Melki Lena Usulkan Syarat Izin Ivermectin Dipermudah Jika Efektif
  Irman   17 Juli 2021
Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Golkar Melki Laka Lena

Kabargolkar.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Golkar Melki Laka Lena mengatakan syarat izin penggunaan obat Covid-19, termasuk Ivermectin, mestinya "adaptif" yakni pernah digunakan dan ada yang mengklaim efektif.

"Jangan juga menahan atau menggunakan prosedur baku dalam penanganan pandemi. Pandemi ini membutuhkan pengelolaan di berbagai sektor itu harus bersifat adaptif dengan kondisi di lapangan," kata dia, dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (16/7).

"Itu berlaku juga bagi obat penanganan Covid. Sejauh ada yang sudah pakai dan efektif untuk menangani pandemi ini jangan dihalang-halangi," imbuhnya.

Dia mengklaim Ivermectin, yang sebenarnya obat cacing parasit, terbukti efektif dalam mencegah dan mengobati pasien Covid-19. Menurutnya, itu dibuktikan oleh sejumlah anggota Komisi IX DPR yang telah menggunakan obat itu.

Melki pun menilai Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bisa menjadikan temuan tersebut sebagai dasar untuk membiarkan penggunaan Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19.

"Obat-obat yang di lapangan sudah terbukti jangan ditahan, tapi dengan resep dokter. Nah resep dokter akan menilai kondisi pasien sebelum memberikan obat tersebut," katanya.

"Tinggal dikasih panduan, misalnya resep dokter, lama-lama nanti yang menahan ini diuber masyarakat, yang mati gara-gara dia," lanjut Melki, yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) II NTT itu.

Sebelumnya, Ivermectin menuai polemik usai dipromosikan sebagai obat terapi Covid-19 oleh para pejabat, seperti Menteri BUMN Erick Thohir dan Kepala Staf Presiden Moeldoko, di saat BPOM belum memberi izin penggunaan darurat (EUA)-nya.

Kepala BPOM Penny K Lukito menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menerbitkan EUA untuk Ivermectin. Menurutnya, obat terapi Covid-19 yang sudah diberi izin di Indonesia saat ini hanya Remdesivir dan Favipiravir.

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.